Foto Pengendara Motor Berhenti Dekat Pintu Perlintasan KA, Catat! Ini Aturan dan Sanksinya, Jika Melanggar Anda Bisa Dipenjara

Mentari DP

Penulis

Akhir pekan lalu sebuah foto yang menunjukkan seorang pengemudi motor berhenti mepet pintu perlintasan kereta api viral di media sosial.

Intisari-Online.com – Pernahkah Anda melihat situasi seperti dalam foto di bawah ini?

Di Indonesia, situasi seperti ini terjadi.

Di mana pengemudi motor berhenti dekat sekali dengan perlintasan kereta api.

Bahkan terkadang, mereka berusaha menyalip pembatas walau tahu kereta api akan segera datang.

Baca Juga: Video Perempuan Tewas Diduga Karena Overdosis Ekstasi, Catat! Ada Bahaya Kerusakan Otak di Balik Penggunaan Ekstasi

Seperti foto di atas yang menjadi viral.

Akhir pekan lalu sebuah foto yang menunjukkan seorang pengemudi motor berhenti mepet pintu perlintasan kereta api viral di media sosial.

Dalam foto itu terlihat kereta api tengah melintas di belakang pengendara motor tersebut.

Posisinya pun terlihat sangat dekat dengan kereta api yang melintas.

Foto yang diunggah sebuah akun di media sosial Twitter ini langsung mendapatkan tanggapan dari warganet.

Lebih dari 9.200 pengguna membagikan ulang dan mendapatkan lebih dari 6.900 komentar.

Bagaimana tanggapan dan imbauan PT Kereta Api Indonesia?

Kepala Humas PT KAI Edy Kuswoyo menyayangkan perilaku pengguna jalan yang tak disiplin saat melintas palang atau pintu perlintasan kereta api.

Baca Juga: Masuk Daftar 25 Keluarga Terkaya di Dunia, Kekayaan Keluarga Hartono Capai Rp461 triliun

Ia mengatakan, perilaku seperti ini masih kerap ditemui.

"Walaupun tidak sampai memakan korban, namun tindakan pelanggaran yang masih acap ditemui ini menjadi bukti bahwa kesadaran masyarakat akan keselamatan dirinya masing-masing di perlintasan kereta api sangat rendah," ujar Edy saat dihubungi Kompas.com pada Senin (12/8/2019).

Menurut Edy, ketentuan UU jelas mengatur soal wajibnya perilaku disiplin di perlintasan kereta api.

"Disebutkan juga bagi pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000," ujar Edy.

Edy mengimbau kepada masyarakat untuk mengurangi kecepatan dan menghentikan kendaraan ketika kereta akan melintas.

"Ketika sudah ada tanda-tanda mendekati perlintasan sebidang kereta api, setiap pengguna jalan diharuskan untuk mengurangi kecepatan dan berhenti," ujar Edy.

Ia menekankan, mengurangi kecepatan dan menghentikan kendaraan serta mendahulukan perjalanan kereta api bagian dari kedisiplinan di jalan raya.

"Kami berharap masyarakat dapat menaati rambu-rambu yang sudah ada agar keselamatan dalam berkendara dapat tercipta," lanjut Edy.

Baca Juga: (Foto) Momen Langka Saat Hujan Deras Guyur Arafah Saat Wukuf pada Puncak Ibadah Haji

Aturan dan sanksi

Adapun aturan dan sanksi tercantum dalam Pasal 114 dan Pasal 29 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 pada intinya menyatakan, di pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup.

Pengemudi juga wajib mendahulukan kereta api.

Sementara, Pasal 296 berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)".

Selain itu, pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. (Retia Kartika Dewi)

(Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Viral Foto Pengendara Motor Berhenti Mepet Pintu Perlintasan KA, Ini Imbauan PT KAI")

Baca Juga: Dede Sunandar Rela Jual Organ Tubuhnya Demi Kesembuhan Anaknya, Dokter: Jual Organ Tubuh Adalah Haram Hukumnya!

Artikel Terkait