Intisari-Online.com - Siapa sangka jika menjual bensin eceran yang umum dilakukan oleh warga, khususnya mereka yang berada di daerah yang jauh dari SPBU, tergolong sebagai tindak pidana.
Tidak tanggung-tanggung, denda bagi mereka yang menjual bensin eceran mencapai Rp30 miliar.
Sementara itu di India, seorang pria berusia 19 tahun mengalami kondisi misterius yang membuat perutnya terus membesar. Bahkan dokter pun tak tahu cara mengobatinya.
Berikut ini lima artikel terpopuler di INTISARI sepanjang Jumat (9/8/2019).
1. Denda Rp30 Miliar Plus Penjara 3 Tahun Menanti Bagi Pedagang yang Menjual Bensin Eceran
Hingga kini memang banyak orang yang membeli bensin di SPBU kemudian menjualnya kembali dengan harga eceran.
Namun, baru-baru ini tindakan tersebut dilarang keras, karena bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
Pertamina melarang konsumen untuk menjual kembali bensin yang didapat dari SPBU Pertamina.
Baca Juga: Denda Rp30 Miliar Plus Penjara 3 Tahun Menanti Bagi Pedagang yang Menjual Bensin Eceran