Intisari-Online.com – Cinta terlarang antara kakak dan adik terjadi lagi. Kali ini, terjadi Sulawesi Selatan.
Dilansir dari kompas.com pada Minggu (28/7/2019), hubungan AA (38) dan adik kandungnya BI (30) berlangsung sejak 2016.
Akibatnya BI melahirkan 2 orang anak yang masing masing telah berusia 2,5 tahun dan 1,5 tahun.
Kini, BI tengah hamil anak ketiga.
“Si perempuan saat ini kondisinya lagi hamil, kami akan mendalami pula psikologisnya apakah terganggu atau tidak nanti kami dalami,” kata Kasat Reserse Kriminal Polres Luwu AKP Faisal Syam saat dikonfirmasi di Mapolsek Belopa, Sabtu (27/7/2019) sore.
BI sendiri saat ini diamankan pihak keluarganya sambil menunggu proses yang sedang dilakukan aparat Polsek Belopa.
Menurut pelaku AA, ia tak mampu menahan nafsu saat bersama adiknya yang tinggal serumah. Akhirnya kakak pun menghamili adik kandung sendiri.
“Itu terjadi karena kami tinggal serumah dan saya tidak mampu lagi menahan nafsu,” ujarnya.
Dalam sains, pernikahan dengan sesama anggota keluarga ini disebut consanguineous marriage. Atau kita menyebutkan perkawinan sedarah.
Ada beberapa penelitian yang telah melakukan studi mengenai perkawinan sedarah ini.
Dan rata-rata menunjukkan bahwa anak-anak hasil perkawinan sedarah ini memiliki risiko lebih besar menderita penyakit-penyakit genetik tertentu.
Bentuk perkawinan sedarah ini bertentangan dengan tujuan biologis dari perkawinan, yaitu pencampuran DNA.
Untuk diketahui, DNA manusia dibundel menjadi 23 pasang kromosom.