Find Us On Social Media :

Diusulkan BNN Masuk Daftar Narkotika, Kratom Pernah Sebabkan Ratusan Orang Meninggal dan Seorang Bayi Terlahir Menjadi 'Pecandu'

By Ade S, Sabtu, 27 Juli 2019 | 14:45 WIB

Kratom daun yang dielukan sebagai obat ajaib dari Kalimantan

Intisari-Online.com - Baru-baru ini Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan kepada Kementerian Kesehatan agar menetapkan daun kratom (Mitragyna speciosa) sebagai narkotika golongan I.

Apalagi, menurut BNN, daun ini juga dianggap 10 kali lipat lebih berbahaya dibandingkan dengan kokain dan ganja.

Kratom sendiri meruoakan tanaman asli Asia Tenggara yang tumbuh secara alami di Indonesia.

Menurut Dailymail pada Jumat (8/2/2019), tanaman ini diklaim berasal dari Kalimantan.

Baca Juga: Kratom, Obat Ajaib dari Pedalaman Kalimantan yang Memiliki Efek Mirip Morfin, Kini Diekspor ke Seluruh Dunia

Sebuah tanaman yang dielu-elukan oleh beberapa orang sebagai obat ajaib.

Menurut keyakinan setempat, daun dari tanaman ini telah digunakan selama berabad-abad di Asia Tenggara dan Papua Nugini.

Dan digunakan untuk efek penghilang rasa sakit dan perangsang.

Kini, daunnya telah dijual dalam bentuk bubuk dan diekspor ke seluruh dunia, namun beberapa regulator kesehatan khawatir tentang kelayakan konsumsi daun ini.

Baca Juga: Ibunya Rutin Minum Teh Kratom Saat Hamil, Bayi Ini Terlahir Seperti Orang 'Kecanduan' Narkoba