Find Us On Social Media :

Berhasil Kembangkan Padi IF8 Unggulan, Pria Asal Aceh Malah Meringkuk di Tahanan, Apa Masalahnya?

By Nieko Octavi Septiana, Jumat, 26 Juli 2019 | 18:00 WIB

Teungku Munirwan dan ilustrasi padi IF8

Intisari-Online.Com - Bukan mendapat penghargaan, seorang pria asal Aceh justru harus berurusan dengan hukum.

Pasalnya meski hasil temuannya itu membanggakan, ada beberapa hal yang 'luput' dilakukan.

Dilaporkan pada Selasa (23/7/2019) Tgk Munirwan, keuchik Meunasah Rayeuk Kecamatan Nisam, Aceh Utara harus meringkuk di tahanan Polda Aceh setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Lelaki ini ditahan terkait dugaan tindak pidana memproduksi, mengedar dan memperdagangkan secara komersial benih padi jenis IF8 yang belum dilepas varietasnya dan belum disertifikasi (berlabel).

Baca Juga: Kesaksian Pilu Ibunda Ucok, Salah Satu Pengamen Korban Salah Tangkap Kasus Penemuan Mayat di Cipulir

Tgk Munirwan dipenjara setelah Pemerintah Aceh melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh melaporkannya dengan delik aduan telah mengomersialkan benih padi jenis IF8 yang belum berlabel.

Sebelum dijadikan tersangka dan dipenjara, Tgk Munirwan ternyata pernah sukses mengembangkan padi jenis IF8 di daerahnya dengan hasil melimpah setiap kali panen.