Penulis
Intisari-online.com - Kepercayaan terhadap hal gaib dengan mengorbankan manusia terbukti masih terjadi hingga saat ini.
Baru-baru ini kisah serupa kembali terjadi, parahnya seorang ibu justru tega mengorbankan anak sendiri demi kepentingan gaibnya.
Hasilnya, seorang ibu di Amerika Serikat ini dijatuhi vonis penjara 25 tahun karena terbukti membunuh anaknya yang berusia tiga tahun demi "usir setan".
Angela Phakhin terbukti atas dakwaan pembunuhan tingkat satu kepada bocah bernama Maiya dengan vonis penjara itu diumumkan pada Jumat pekan lalu (19/7/2019).
Dilansir AFP Kamis (25/7/2019), tunangan Phakhin yang bernama Untwan Smith juga didakwa dalam kasus yang sama dan saat ini tengah menunggu persidangan.
Menurut keterangan jaksa penuntut, pasangan itu pindah ke California dari Arkansas pada Februari 2016, dan sehari-hari mereka tinggal di dalam mobil.
Selama periode dua pekan pada Juni 2017, pasangan itu menaruh Maiya di suhu panas yang ekstrem. Pada suatu waktu, Maiya pernah ditinggalkan selama 4,5 jam.
Kemudian keesokan harinya, dia ditaruh di mobil dan dibiarkan untuk berada di suhu panas selama 9,5 jam, dan berakibat bocah malang itu tewas.
Jaksa mengungkapkan, Phakhin sudah diperingatkan berulang kali supaya melindungi Maiya dan membawanya ke tempat penampungan dengan suhu lebih dingin.
"Namun, dia tidak membawa tawaran itu," kata jaksa.
Setelah Maiya tewas, ibu itu memberi tahu penyidik bahwa dia melakukannya demi mengusir setan nafsu dalam diri si bocah.
Phakhin dan Smith kemudian ditangkap pada 28 Juni 2017 di Rancho Cordova, sebelah utara San Francisco, setelah polisi melihat mobil mereka salah diparkir.
Polisi kemudian melakukan pencarian di mobil setelah memeriksa catatan kriminal, dan menemukan Smith mendapatkan surat perintah penangkapan di Arkansas.
Maiya ditemukan di bawah selimut di kursi belakang, dan dinyatakan tewas di lokasi kejadian oleh otoritas berwenang. (Ardi Priyatno Utomo/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bunuh Bocah 3 Tahun demi "Usir Setan", Ibu Ini Dipenjara 25 Tahun"