Penulis
Intisari-Online.com -Kabar beredarnya obat palsu yang dilakukan olehPT Jasa Karunia Investindo (JKI) menimbulkan keresahan di masyarakat.
Kecemasan tersebut beralasan. Sebab, obat palsu tersebut diketahui sudah menyebar ke 197 apotek.
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sendiri sampai saat ini tidak menyebutkan nama dari 197 apotek tersebut.
Lalu, apa yang bisa kita lakukan agar tak menjadi korban obat palsu? Sebelum mengetahuinya, mari kita simak terlebih dahulu kasus obat palsu yang melibatkan PT JKI tersebut.
Baca Juga: Awas, Obat Palsu Beredar di 197 Apotek, Pelaku Mengemas Ulang Obat Kedaluwarsa!
Menurut polisi, PT JKI mendistribusikan obat palsu dengan modus mengemas ulang obat kedaluwarsa atau obat generik.
Hal ini diketahui setelah Direktur PT JKI yang berinisal AFAF (52) ditangkap oleh aparat di Semarang, Jawa Tengah, 8 Juli 2019.
"Kalau yang ini dilakukan oleh pedagang besar farmasi lalu kemudian dia melakukan kemas ulang, baik itu obat generik maupun obat lainnya," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/7).
Saat menjalankan aksinya, tersangka mengemas ulang obat generik menjadi obat paten. Obat generik adalah obat yang diproduksi dengan menyalin formula obat paten atau obat originator.
Baca Juga: Jangan Mudah Tergoda Obat dengan Harga Murah Jika Tak Ingin Tertipu Obat Palsu
Pelaku mengubah obat-obatan subsidi pemerintah untuk pasien penerima Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maupun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan seolah-olah menjadi obat non-subsidi, yang harganya lebih tinggi.
Fadil mengatakan bahwa AFAP mengemas ulang obat dengan bahan baku dari obat generik, obat yang diduga palsu, hingga obat yang sudah kedaluwarsa.
Pengemasan ulang juga mencakup hingga kapsul, kemasan, dan pemalsuan tanggal kedaluwarsa.
"Sehingga masyarakat dirugikan bukan hanya aspek kesehatannya, tapi bisa berakibat kalau diminum sampai kepada kematian," ujar Fadil.
Baca Juga: Inilah Cara Bedakan Obat Asli dan Obat Palsu
Bahan baku obat didapat tersangka dari perusahaannya sendiri, apotek di wilayah Semarang, dan sebuah toko di daerah Pancoran.
Tersangka sudah melakukan aksinya selama tiga tahun dan terdapat 197 apotek yang menjadi langganan PT JKI. Apotek tersebut terletak di daerah Jakarta dan Semarang.
"Ada 197 apotek yang menjadi pelanggan tetap PT JKI ini," tutur Fadil.
Selain obat yang dikemas ulang, AFAP juga mendistribusikan obat resmi untuk menutupi kegiatan ilegalnya.
Baca Juga: Punya Bentuk Serupa, Waspada Peredaran Obat Palsu
Dari tersangka, polisi menyita mesin press, mesin kompresor, mesin vakum, mesin capsule printer, sejumlah alat produksi lainnya, bahan pembuat obat, serta bahan pendukung lainnya.
Metode CEKLIK
Tentu saja mengonsumsi obat palsu tersebut bisa merugikan penggunanya. Mulai dari tidak mendapatkan manfaat yang diinginkan hingga mengalami gangguan kesehatan sebab obat yang dikonsumsi sudah kedaluwarsa.
Untuk itu, diperlukan sebuah upaya mandiri dari masyarakat agar tak tertipu dan menjadi korban obat palsu.
Dalam menangkal peredaran obat palsu, pada 2015, BPOM mengeluarkan metode CEKLIK.
Dilansir darifarmasetika.com, Ceklik terdiri dari lima langkah, yaitu:
K: Kemasan. Cek kemasan dalam kondisi baik
L: Label. Baca informasi produk yang tercantum dalam label
I: Izin Edar. Pastikan produk memiliki izin edar
K: Kedaluwarsa. Cek masa kedaluawarsa produk
Baca Juga: Obat Palsu Bukan Rambut Palsu