Find Us On Social Media :

Kasus Pria Bunuh Diri Disiarkan di Facebook Live Karena Patah Hati: Awas, Sebar Video Aksi Bunuh Diri Bisa Buat Anda Dipenjara 6 hingga 12 Tahun

By Mentari DP, Selasa, 23 Juli 2019 | 14:00 WIB

 

Intisari-Online.com – Sebuah rekaman dari Facebook Live tentang seseorang bunuh diri kembali terjadi.

Dilansir dair Times of India via dailymail.co.uk pada Selasa (23/7/2019), seorang pria bernama Shyam Sikarwar (22) melakukan aksi bunuh diri di Facebook Live.

Pria yang akrab disapa Raj ini mengunggah rekaman bunuh dirinya di Facebook berdurasi empat menit lantaran patah hati.

Usut punya usut, diketahui pacarnya telah bertunangan dengan pria lain. Akibatnya dia depresi.

Baca Juga: Di Balik Keindahan Pantainya, Siapa Sangka Tempat Ini Pernah Jadi ‘Tempat Pembantaian’ di Mana Orang Dirantai, Disiksa, dan Dibunuh

Sebelum melakukan aksi bunuh diri, Raj terlebih dahulu meninggalkan catatan bunuh diri empat halaman.

Isinya dia meminta maaf kepada keluarganya.

Pasca aksi tersebut, penduduk setempat dilaporkan menemukan jenazahnya di dalam kuil pada Sabtu pagi.

"Aku merindukannya dan tidak bisa hidup tanpanya,” tulis Raj dalam catatan bunuh dirinya.

“Saya tidak tahan dengan kenyataan bahwa dia akan menikah dengan orang lain.”

"Stres karena kehilangan dia telah sangat memengaruhi saya sehingga saya kehilangan pekerjaan."

Ayah korban berkata bahwa korban menganggur dan tertekan karena gadis yang ia cintai akan menikah dengan orang lain.

"Kami telah melakukan otopsi dan menyerahkan tubuhnya kepada keluarganya."

Baca Juga: Bukti Kesetiaan Anjing pada Majikannya, Menunggu di Lokasi Majikannya Tewas Selama 18 Bulan Hingga Berjalan 200 km ke Rumah Majikan

Hingga berita ini diturunkan, keluarga sudah menutup akun Facebook Raj beserta videonya. Sehingga tidak ada yang tahu berapa banyak orang yang sudah menontonnya.

Kasus seperti ini, bunuh diri dan disiarkan melalui media sosial, pernah terjadi beberapa kali. Termasuk di Indonesia.

Namun jangan pernah sekali-kali Anda menyebarkan video bunuh diri seseorang. Sebab, Anda bisa masuk penjara.

Pada 2017, Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangarepan pernah menghimbau agar video bunuh diri tidak disebar di media sosial.

"Saya menghimbau bagi siapa saja yg memiliki video tragedi kejadian di bunuh diri untuk tidak menyebarkan dan segera men-take down lewat apapun Internet juga sosial media.”

“Tragedi seperti ini tidak untuk dipertontonkan."

"Selain melanggar nilai kemanusiaan dan juga melanggar UU ITE pasal 28," ujar Semuel, seperti dilansir dari kompas.com.

Bahkan dalam upaya untuk menghentikan penyebaran video tersebut, Kemenkominfo sampai meminta Facebook untuk menghapus video tersebut dari laman Facebook.

UU ITE

Kembali mengenai pernyataan Semuel bahwa menyebar video bunuh diri melanggar UU ITE pasal 28, mari kita simak seperti apa aturan hukum berikut pasal yang menanti bagi para pelanggarnya.

Baca Juga: Kisah-kisah Memprihatinkan Budak Seks ISIS, Memakan Bayinya Sendiri Hingga Dijual di Pasar Seperti Ternak

 Pasal 28 UU ITE sendiri menyatakan:

"(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."

Ancaman hukuman dari pasal 28 dijelaskan dalam Pasal 45 ayat (2), yaitu:

"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sebenarnya, selain pasal 28, ada pula pasal dalam UU ITE yang dapat dikenakan kepada penyebar video bunuh diri, yaitu pasal 29 yang menyatakan:

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi."

Ancaman pidana untuk pelanggar pasal 29 tercantum dalam pasal 45 ayat (3), yaitu:

"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)."

Jadi, jangan pernah sekali-kali menyimpan atau menyebarkan video bunuh diri seseorang yah.

Baca Juga: Kasus Polisi Gerebek Pesta Seks Tukar Pasangan di Villa: Ini 5 Penyakit Seksual Jika Kita Sering Gonta-ganti Pasangan, Nomor 5 Tak Bisa Disembuhkan!