Penulis
Intisari-Online.com - Para warga Desa Bumi Sari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan meminta panitia pilkades melakukan sumpah pocong, jika telah menjalankan proses pilkades secara jujur, adil, dan netral.
"Panitia pilkades tidak netral. Kami minta ada pemilihan ulang," kata seorang warga Desa Bumi Sari, Tulus Yadi, saatdihubungi Tribunlampung.co.id, Sabtu, (13/7/2019).
Menurut Tulus, ada ratusan warga yang tidak mendapatkan hak suara saat pilkades pada 26 Juni 2019 lalu di balai desa setempat.
"Warga menuntut agar dilakukan pencoblosan ulang atau susulan.
Baca Juga: Kisah Seekor Monyet Rakus yang Obesitas, Tapi Malah Jadi Hewan Langka
Ini kami harapkan agar ada pemilihan yang jujur dan adil (jurdil)," ucap Tulus.
Bahkan warga menggelar aksi unjuk rasa pada Jumat, (12/7/2019) lalu dengan menggelar tahli dan membawa keranda kematian sebagi simbol ketidaknetralan panitia Pilkades.
“Warga juga sudah melakukan aksi protes dengan berunjuk rasa di depan balai desa agar, pihak kecamatan dan Pemkab Lamsel juga bisa memfasilitasi masalah ini,” jelas Tulus.
Warga lainnya, Reymond menegaskan, masyarakat telah memiliki bukti-bukti kecurangan yang diduga dilakukan panitia pilkades Bumi Sari.
"Kami akan gugat, kami punya bukti dan sudah sampaikan aspirasinya ke Pemkab Lamsel melalui biro otonomi daerah.
Kalau memang berani, silakan (panitia pilkades) sumpah pocong!”," jelasnya.
Menurut Reymond, ada sekitar 460 warga yang mendapatkan undangan memilih atau C6 tetapi tidak bisa memilih.
Baca Juga: 3 Jam Tanpa Henti, Seorang Suami Siksa Istrinya hingga Tulang Rusuk Patah di Depan Anak Balitanya
“Karena kami yakin, proses pilkades ini sudah diatur dan kasihan masyarakat yang ingin memilih tapi sama panitia ada arahan-arahan sehingga hak suara masyarakat tidak terpenuhi,” kata Reymond.
Sementara, Ketua Panitia Pilkades Bumi Sari, Natar, Andri Kurniawan saat dikonfirmasi Tribunlampung.co.id, mengungkapkan bahwa panitia Pilkades telah melaksanakan hajat desa tersebut sesuai dengan aturan dan prosedur yang ada.
“Sekarang prosesnya sudah di kabupaten dalam hal ini Pemkab Lamsel,” kata Andri saat dihubungi melalui ponsel, Sabtu, (13/7/2019)
“Karena kami kan hanya menjalankan,” ucap Andri.
Mengenai tudingan yang menilai bahwa panitia pilkades tidak netral dan terkesan membela seorang calon, Andri menjelaskan, pada prinsipnya pelaksanaan Pilkades telah disepakati bersama.
“Ya sebenarnya kan sudah ada kesepakatan bersama, itu (tudingan) versi mereka saja,” ujar Andri.
Sementara, Camat Natar, Lampung Selatan, Alamsyah membenarkan adanya tuntutan warga Bumi Sari, Natar tersebut.
Namun, Alamsyah mengaku tidak bisa berbuat banyak karena proses pilkades sudah berlangsung dan selesai. “Kalau mau dilihat banyak yang tidak memilih, ya saat pilpres kemarin juga banyak yang tidak memilih,” kata Alamsyah, Sabtu, (13/7/2019).
Baca Juga: Semakin Berumur, Wanita Semakin Menomorduakan Kepuasan Seksual, Lalu Apa Nomor Satunya?
Alamsyah mengaku, pihak Kecamatan Natar sudah mencoba memfasilitasi warga dengan panitia pilkades namun belum menemukan titik temu.
“Ya karena warga maunya calon mereka yang menang. Sedangkan ini ada aturannya, ada mekanismenya dan sudah dilakukan pemilihan.”
“Kalau mau diulang, ya nanti semua pilkades di Lampung, yang kalah maunya diulang, dengan berbagai alasan,” jelas Alamsyah.
Alamsyah menjelaskan bahwa Pilkades mengedepankan azas musyawarah mufakat.
Ia juga mengatakan untuk Pilkades, lembaga seperti KPU atau bawaslu tidak ada.
“Jadi semuanya disepakati bersama, termasuk permintaan warga untuk memperpanjang waktu pemilihan sampai pukul 14.30 WIB juga sudah disepakati bersama Tetapi jika ada warga yang tidak ingin menyalurkan hak suaranya, ya tidak ada masalah.
Hanya saja kan semakin tinggi partisipasi pemilihnya, maka semakin tinggi juga legitimasi pilkades itu sendiri,” tandas Alamsyah.
Pilkades Bumi Sari, Natar, yakni nomor urut 1 Yosar Supriono, nomor urut 2 Suridaria, nomor urut 3 Andi Ratna Ulang, nomor urut 4 Akhmadun, dan nomor urut 5 Sudibyo.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Warga Unjuk Rasa Tantang Sumpah Pocong, Tuding Panitia Curang Sebabkan Warga Tak Bisa Pilih Kades