Ada "Pocong" di Situs Pajak Indonesia

Ade Sulaeman

Penulis

Ada
Ada

Intisari-Online.com - Serangan peretas terhadap situs Direktorat Jenderal Pajak tak dikhawatirkan tak hanya melanda (deface) halaman situs www.pajak.go.id saja. Berdasarkan penelusuran tim teknis kontan.co.id, beberapa tautan di link di situs pajak juga tak bisa diakses.

Serangan ke situs Ditjen Pajak itu diketahui KONTAN pada pukul 09.44 WIB. Saat itu, situs www.pajak.go.id menampilkan gambar seseorang yang berbalutkan kain putih atau dikenal dengan istilah 'pocong'.

Selain berhasil menembus berada depan situs, apakah peretas berhasil menembus data wajib pajak? Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak, Chandra Budi bilang, pihaknya menjamin tak ada data wajib pajak yang berhasil di gondol peretas.

“Kami jamin tak ada data penting yang mereka (peretas) ambil, karena mereka hanya bisa masuk ke beranda (home),” kata Chandra kepada KONTAN, Jumat (13/12).

Menurut Chandra, data wajib pajak atau data-data penting Ditjen Pajak yang terkoneksi ke internet hanyalah data yang berkaitan aturan pajak atau data-data yang memang terbuka untuk publik.

“Kami memiliki dua server, dan server yang terkoneksi ke situs hanyalah data informasi. Untuk data wajib pajak tidak terkoneksi,” kata Chandra.

Hasil penelusuran KONTAN, beberapa link lain di situs pajak ikut dilumpuhkan peretas, dan tak bisa diakses, setidaknya sampai pukul 10.00 WIB hari ini, Jumat (13/12). Link yang tak bisa diakses itu antara lain; http://www.pajak.go.id/peraturan, http://www.pajak.go.id/visi_dan_misi, http://www.pajak.go.id/dropbox, dan http://www.pajak.go.id/statistic.

Serangan peretas tersebut membuat khawatir wajib pajak, apalagi jika berhasil mengakses data-data wajib pajak se Indonesia. “Bisa dibayangkan jika data wajib pajak itu dibobol,” kata Tony Ardianto, salah satu wajib pajak ke KONTAN.

Sebagaimana diketahui, data jumlah wajib pajak per Juli lalu tercatat sebanyak 18,5 juta. Sebanyak 16,4 juta wajib pajak pribadi dan sebanyak 1,7 juta wajib pajak badan dan sisanya wajib pajak bendaharawan. Wajib pajak tersebut termasuk Presiden, Wapres, dan juga pejabat tinggi Indonesia. (Asnil Bambani Amri/kontan.co.id)