Belajar dari Kasus Setya Novanto, KPK Dorong Napi Koruptor yang Masih 'Nakal' untuk Dikirim ke Nusakambangan, 'Agar Jera'

Ade S

Penulis

Merujuk pada kasus 'bebasnya' Setya Novanto, KPK menyarankan agar narapidana kasus korupsi yang bandel agar dipindah ke Nusakambangan.

Intisari-Online.com -Anda merasa geram ketika membaca berita bahwa narapidana kasus korupsi E-KTP Setya Novanto bisa bebas berkeliaran di luar penjara?

Alih-alih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mantan ketua DPR tersebut justru diketahui sedang berada di sebuah toko bangunan di Padalarang, Bandung Barat.

Berita tersebut tak pelak langsung ramai diperbincangkan di dunia maya, di mana tak sedikit warga masyarakat yang geram dengan polah Setya Novanto.

Kegeraman yang sama juga dirasakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Beredar Foto Setya Novanto Plesiran, Ia Langsung Dipindah ke Lapas yang Banyak Dihuni Teroris, Ini Alasannya!

Bahkan, atas kasus Setya Novanto tersebut, KPK mengusulkan napi kasus korupsi dipindah ke Lapas Nusakambangan.

Namun, tidak semua narapidana kasus korupsi akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menuturkan, napi akan dipindahkan ke lapas yang berada di wilayah Cilacap, Jawa Tengah itu, jika tak taat aturan saat dipenjara di Lapas Sukamiskin.

"Harus kita seleksi, enggak semua napi kasus korupsi itu dipindahkan penahanannya ke sana," kata Alex saat ditemui di kantor Ombudsman RI, Selasa (18/6/2019).

Baca Juga: Setya Novanto Kembali 'Kabur' dari Penjara: Inilah Kisah Hidup Sang Mantan Pedagang Beras yang Kini Punya Harta Rp114 Miliar

"Dia (Ditjen Pemasyarakatan) mau naruh di mana itu kan kewenangan mereka. Kan kami mengusulkan napi-napi yang bandel yang sering keluar," sambungnya.

Dia memaparkan, langkah ini untuk membuat para napi kasus korupsi di Sukamiskin jera.

Namun, menurut dia, hal itu hanya usulan KPK. Bukan permintaan resmi.

"Itu supaya apa? Memberikan efek jera. Untuk napi-napi lain supaya enggak meniru hal yang sama. Kan begitu," ujarnya.

"Tapi, kembali lagi itu menjadi kewenangan Ditjen PAS. KPK hanya menyarankan, mengusulkan."

Sebelumnya, 15 Juni 2019 lalu, Jubir KPK Febri Diansyah mengingatkan Ditjen Pemasyarakatan agar menjalankan rencana perbaikan sistem pengelolaan lapas yang pernah disusun bersama KPK.

Perbaikan itu disusun bersama setelah KPK membongkar praktek suap di Lapas Sukamiskin pada 2018 lalu.

KPK menangkap Kalapas Sukamiskin Wahid Husein karena disangka menerima suap dari narapidana korupsi Fahmi Darmawansyah untuk mendapatkan izin keluar lapas dan fasilitas mewah.

Baca Juga: Pria yang Ancam Penggal Kepala Presiden Jokowi Terancam Hukuman Mati: Ini Urutan Eksekusi Mati di Nusakambangan, Bikin Napi Menahan Tangis

Febri berharap Ditjen PAS bisa mengimplementasikannya.

"Jika masyarakat masih menemukan narapidana berada di luar lapas dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum," kata Febri waktu itu.

(Christoforus Ristianto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Ingin Napi Koruptor yang Masih Bandel Dipindah ke Nusakambangan".

Baca Juga: Buat 3.900 Prajurit Tak Lulus, Begini Seleksi Berat Kopassus, Sebrangi Jurang Hingga Latihan di Nusakambangan

Artikel Terkait