Find Us On Social Media :

Jika Hamil di Luar Nikah, Wanita di Desa Ini Dibuang ke Pulau Terpencil dan Dibiarkan Mati oleh Keluarganya

By Afif Khoirul M, Minggu, 16 Juni 2019 | 19:00 WIB

Ilustrasi pemerkosaan

 

Sejak saat itu Kyitaragabirwe tinggal di Desa Kshungyera, yang dekat dengan pulau itu, di mana pulau itu hanyalah sebidang rumput terendam air.

Dalam tradisi masyarakat Bakiga, seorang perempuan muda hanya boleh hamil setelah menikah. 

Maka pria yang menikahi gadis perawan juga menerima mahar dengan ternak.

 

Sedangkan gadis yang hamil di luar nikah, bisanya dipandang akan membuat malu keluarga, karena akan erampas kekayaanya sangat dibutuhkan, jika pernikahan terjadi.

Maka, keluarga akan membuang aib tersebut ke pulau hukuman dan membiarkannya tinggal di sana.

Karena wilayahnya terpencil, praktik itu berlanjut bahkan setelah misionasir dan penjajah tiba di Uganda pada abad ke-19 dan melarangnya.

Kebanyakan, pada saat itu anak-anak perempuan tidak tahu cara berenang, jadi seorang perempuan muda dibuang ke pulau itu hanya memiliki dua pilihan.

Terjun ke danau dan mati, atau menanti ajal karena kedinginan dan kelaparan.

Kyitaragabirwe, adalah salah satu contoh korban yang selamat.

Sementara, di daerah lainnya, di Distrik Rukungiri, gadis remaja yang hamil di luar nikah akan dilemparkan ke air terjun bernama Air Terjun Kisiizi.

Konon praktik itu dihentikan karena ketika ada gadis yang dilemparkan dia menarik kakknya dan terbawa ke bawa air terjun.

Baca Juga: 10 Manfaat Jepan alias Labu Siam yang Jarang Diketahui. Salah Satunya Bisa Tingkatkan Fungsi Otak, Lo!