Bermodalkan 5 Ember Plastik, Penipu Ini Mengaku Sanggup Gandakan Uang Hingga Miliaran Rupiah, Begini Triknya

Tatik Ariyani

Penulis

Ternyata, setelah satu pekan kemudian uang tetap tak berubah jumlahnya dan akhirnya ia melapor ke kepolisian.

Intisari-Online.com - Penipuan soal uang kerap memakan korban dan tak jarang korban mengalami depresi.

Hal itupun juga seringkali membuat resah warga, yang mendengar soal modus penipuan uang.

Marak terjadi kasus penipuan dengan modus penggandaan uang, dan kali ini polisi tangkap dua pria penipu yang klaim bisa gandakan uang miliaran rupiah di 5 ember plastik.

Melansir TribunLampung, kasus penipuan dengan modus penggandaan uang kembali terungkap di Lampung, yakni gandakan uang pakai 5 ember plastik besar.

Terbaru, korban diimingi uang Rp1 miliar muncul di dalam 5 ember besar yang telah diberi sesajen.

Syaratnya, korban hanya perlu memberi uang sebesar Rp1 juta lalu uang miliaran itu akan tumbuh memenuhi ember setelah satu minggu kemudian.

Kasus penipuan dengan kedok penggandaan uang yang menghebohkan Lampung terjadi beberapa kali.

Tribunlampung.co,id mencatat, setidaknya tiga kasus penggandaan uang berhasil diungkap polisi di Lampung.

Baca Juga: Tak Derita Penyakit Kanker, Tapi Kedua Payudara Wanita Ini Diangkat di Usia 27 Tahun, Ternyata Ini Alasannya

1. Uang tumbuh di dalam 5 ember

Penipuan dengan modus dukun yang bisa menggandakan uang yang terjadi satu tahun lalu berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Lampung Tengah Selasa 11 Juni 2019.

Para pelaku menjanjikan korban Rp4 miliar hanya dengan uang Rp2 juta.

Para pelaku yang ditangkap, Dakirman (46) alias Kong Kirman, warga Kampung Mojokerto, Kecamatan Padang Ratu dan Karjono (66) warga Kampung Sendang Asri, Kecamatan Sendang Agung.

Penangkapan kedua pelaku bermula dari pengembangan perkara atas laporan korban Ari Sarjono (44), warga Kampung Sendang Asri, Sendang Agung.

Kepala Satreskrim Polres Lamteng Ajun Komisaris Yuda Wiranegara mendampingi Kapolres AKBP I Made Rasma, Rabu (12/6), mengatakan, pelaku diamankan di kediamannya masing-masing, Selasa (11/6) lalu.

Baca Juga: Viral, Foto Para Orang Tua Hingga Bermalam di Sekolah Demi Daftarkan Anaknya di SMPN 1 Tawangmangu

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Kasus penipuan dengan modus penggandaan uang di Sendang Agung, Lampung Tengah ini bermula dari pertemuan ayah korban dengan pelaku.

"Awal mula pertemuan korban dengan kedua pelaku ketika ayah korban mempertemukan anaknya dengan pelaku Dakirman.

Sampai di rumah Dakirman sudah ada pelaku Karjono," kata AKP Yuda Wiranegara.

Ia melanjutkan, Dakirman kemudian kenalkan korban kepada Karjono, bahwa Karjono bisa gandakan uang dengan syarat tertentu.

Korban lalu mempercayai rayuan Karjono dan Dakirman dengan mengikuti sejumlah persyaratan yang diminta kedua pelaku.

Ari Sarjono kemudian pulang lagi ke rumahnya dan menyiapkan uang untuk syarat pertama.

Namun, setelah dua kali melakukan prosesi penggandaan uang korban merasa tak menghasilkan apa-apa.

Akhirnya ia melaporkan kejadian penipuan itu ke kepolisian.

Korban Ari Sarjono kepada penyidik kepolisian mengatakan, uang total Rp 2 juta diberikan sebanyak dua kali masing-masing Rp 1 juta.

Menurut korban, pertama kali ia dijanjikan uang Rp 1 juta menjadi Rp 1 miliar.

"Kata mereka dalam satu minggu uang saya bisa menjadi Rp 1 miliar. Tapi uang yang ditaruh di dalam lima ember besar begitu saya buka (setelah satu minggu) gak ada uangnya. Lalu saya kembali menemui mereka," kata Ari Sarjono.

Setelah itu, korban keesokan harinya menemui kedua pelaku.

Oleh para pelaku korban kembali disuruh menyetor lagi uang Rp1 juta, alasannya untuk memandikan Bunda Ratu (alat perdukunan).

"Mereka menjanjikan yang kedua uang Rp1 juta untuk memandikan Bunda Ratu. Setelah itu katanya dalam satu minggu lagi uang bisa berlipat ganda menjadi Rp4 miliar," ujar korban.

Ternyata, setelah satu pekan kemudian uang tetap tak berubah jumlahnya dan akhirnya ia melapor ke kepolisian.

Untuk meyakinkan korban, pelaku mengatakan sengaja memberi persyaratan ritual perdukunan.

Namun, mereka menyatakan bahwa praktik tersebut hanya akal-akalan saja menipu korban.

"Caranya uang dimasukkan ke dalam ember plastik, kemudian diberi batu bata dan daun-daunan. Selain itu kita kasih lagi satu lempeng batu hitam diberi parfum fanbo dan tumpukan kemenyan serta ditancapkan enam batang lidi," ujar Dakirman.

Pelaku Karjono mengatakan bahwa praktik dukun palsu itu baru satu kali mereka lakukan.

Uang hasil menipu korban keduanya bagia rata.

Para pelaku harus menanggung hasil dari perbuatan mereka.

Keduanya dikenakan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Baca Juga: Fakta Kehidupan para Wanita di Dalam Penjara Nerve Tirza Israel, 'Mereka Wanita yang Tak Diinginkan Siapapun'

2. Penggandaan uang rugikan korban ratusan juta

Sebelumnya, kasus penggandaan uang juga pernah diungkap Polsek Tanjung Bintang.

Petugas Polsek Tanjung Bintang menangkap seorang pelaku penipuan modus penggandaan uang, Trimo (49), warga Dusun 8, Desa Suka Damai, Kecamatan Natar, Lampung Selatan (Lamsel).

Kapolsek Tanjung Bintang Komisaris Endhie Pratama mengatakan, tersangka ditangkap karena diduga lakukan penipuan hingga mengakibatkan korban mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

"Dengan iming-iming, pelaku bisa melipatgandakan uang dengan nilai yang cukup funtastis, mencapai ratusan juta rupiah," ujar Endhie saat gelar kasus di Mapolsek, Senin, (11/08/2017).

Menurut Endhie, dari tangan tersangka polisi meniyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp7 juta dari tangan tersangka.

Uang tersebut hasil kejahatan modus penipuan dari Rayudi (korban), warga Dusun Toto Harjo, Desa Jati Baru, Kecamatan Tanjung Bintang, Lamsel. ungkapnya.

Baca Juga: Alami Kecelakaan Pesawat, para Korban yang Hilang Selama 60 Hari Ini Mengaku Bertahan Hidup Dengan Cara Kanibal

3. Penggadaan uang berujung pembunuhan

Kasus penggandaan uang pernah juga terjadi sebelumnya di Lampung. Kasus penggandaan uang ini terungkap dari adanya kasus pembunuhan.

Polisi berhasil gungkap motif pembunuhan tersebut yang ternyata berawal dari kasus penggandaan uang hingga utang piutang.

Team Khusus Antibandit 308 Polda Lampung telah meringkus total tiga tersangka pembunuhan terhadap pasangan suami istri, Sukirman (50) dan Misinem (45).

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan sementara, motif pembunuhan itu mulai dari utang piutang hingga penggandaan dan penitipan uang.

Kasus ini bermula dari penemuan mayat Sukirman dan Misinem di perkebunan sawit, kawasan Gunung Kapal, Desa Rejosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Minggu 21 Oktober lalu.

Baca Juga: 9 Tahun Rutin Ucap 'Selamat Malam' di Twitter untuk Laura Basuki, Baik atau Buruk untuk Kagumi Selebriti?

Keduanya merupakan warga Kampung Marga Kencana, Tiyuh Way Abung, Kecamatan Tulangbawang Udik, Tuba Barat.

Kepala Subdirektorat III Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Ruli Andi Yunianto pastikan penangkapan tiga tersangka pembunuhan tersebut.

Ketiganya adalah Sugiman (58) alias Trimo, warga Natar, serta Wardi (60) dan Warno (62), warga Kecamatan Seputih Mataram, Lampung Tengah.

"Tim awalnya menangkap Sugiman alias Trimo di Gedong Tataan, Pesawaran, Kamis (22/11) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB," kata Ruli di polda, Kamis.

Dari hasil penangkapan tersangka Sugimin itu, Tekab 308 Ditreskrimum Polda lakukan pengembangan untuk mencari tersangka lainnya.

Alhasil Tekab 308 berhasil membekuk tersangka Wardi dan Warno di kediamannya di Seputih Mataram, Lamteng.

Baca Juga: Tersinggung Tak Diberi Uang, Pengamen Ini Pukul Pemilik Rumah dengan Gitar Sampai Kepalanya Robek

"Dugaan kuat, ketiga tersangka itu adalah pelaku tindak pidana pembunuhan dengan modus penggandaan uang," ujar Ruli.

Wakapolda Lampung Brigadir Jenderal Angesta Romano Yoyol menyatakan, penyidik polda belum memastikan 100 persen motif pembunuhan terhadap pasutri tersebut.

Namun, menurut dia, sejauh ini terungkap tiga motif, yakni utang piutang, ritual penggandaan uang, dan penitipan uang.

"Sampai saat ini, motifnya masih kami gali. Sebab, saat BAP (Berita Acara Pemeriksaan), para pelaku memberi keterangan berbeda," kata Yoyol. Bawa Uang Rp 50 Juta

DARI tersangka Sugimin (58) alias Trimo, polisi mendapati barang bukti uang senilai Rp50 juta milik korban.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Ruli Andi Yunianto jelaskan, uang Rp 50 juta itu ialah sisa dari total uang Rp150 juta yang korban bawa saat terjadi pembunuhan.

Adapun satu dari tiga tersangka pembunuhan pasutri ini merupakan residivis.

Penyidik Polda Lampung pun masih melakukan penyidikan lebih lanjut.

"Benar. Dari ketiganya, ada satu residivis. Kami akan lihat, residivis dari kasus apa," kata Wakapolda Lampung Brigadir Jenderal Angesta Romano Yoyol. (Panji Baskhara/Warta Kota)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Begini Cara Dua Penipu Imingi Korban Sebut Bisa Gandakan Uang Miliaran Rupiah Pakai 5 Ember Plastik

Artikel Terkait