Penulis
Intisari-Online.com - Sebuah foto yang menunjukkan sebuah mobil baru berwarna putih hangus terbakarviraldi media sosial.
Disebutkan mobildengan plat nomor AB 1599 XY, milik Nurakhim di Dukuh Depok, Desa Pakumbulan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah tersebut dibakartetangga yang diduga iri dengan pembelian mobil baru tersebut.Kejadian terjadi sekitar jam 12 malam dan berhasil dipadamkan oleh tim damkar dari Kabupaten Pekalongan sekitar pukul 1 dini hari.Petugas unit reskrim Polsek Buaran yang di-backupSatreskrim Polres Pekalongan Kota yang mendatangi TKP menemukan kejanggalan.
Baca Juga: Ramai Kabar Perusahaan Asuransi Tak Mampu Bayarkan Klaim, Ini yang Wajib Dilakukan Nasabah
Petugas awalnya hanya menduga penyebab kebakaran mobil yang baru berusia 1 minggu tersebut berasal dari korsleting.
Namun saat dilakukan olahTKP ditemukan beberapa batang kayu di bawah mobil.
Selain temuan itu, petugas juga mencium aroma bensin, yang diduga menjadi penyebab terjadinya kebakaran.
Baca Juga: Masih Pusing Memilih Asuransi? Sekarang Ada Cara Mudah untuk Kenal Asuransi
Pihak kepolisian akhirnyamelakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari sejumlah saksi, untuk mengungkap kasus ini.
Pasca insiden tersebut, Facebook Yuni Rusmini mengunggah kabar terbaru tentang pelaku pembakaran mobil tersebut.
Dilaporkan bahwa pelakusudah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian Pekalongan.
Hasil pemerikasaan mengungkap ternyata pelaku salah sasaran.
Pelaku yang berinisial F ternyata adalah tetangga korban di kampung halamannya.
Sebelumnya, berita yang beredar tentang pembakar mobil baru itu dikatakan karena tetangga diduga merasa iri.
Namun kepada polisi, pelaku mengaku memiliki dendam.
Pelakuingin membalas namun dia salah sasaran.
Baca Juga: Lima Nasabah Allianz yang Menjadi Korban Lion Air JT 610 Sudah Menerima Klaim Asuransi
Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa melakukan perlawanan.
Saat pemeriksaan, pelaku merasa menyesal karena dendamnya tidak terbalaskan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.
Apakah Asuransi Menjamin Kerusakan?
Terkair dengan terbakarnya mobil milik Nurakhim tersebut, muncul pertanyaan, apakah asuransi menjamin kendaraan korban?
Menurut L. Iwan Pranoto, Head of Communication and Event Asuransi Astra Garda Oto, kerusakan yang terjadi pada kendaraan korban dijamin oleh asuransi, baik jenis Total Loss Only (TLO) ataupun komprehensif.
“Mengacu kepada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), kalau penyebab kendaraan terbakar itu berada di level klausula perbuatan jahat, maka asuransi menanggungnya,” jelas Iwan saat dihubungi GridOto.com (4/2/2019).
Baca Juga: Suami Palsukan Kematian untuk Klaim Asuransi, Istri dan 2 Anaknya Bunuh Diri untuk 'Menyusul'
“Namun, begitu meningkat sebagai kasus huru-hara atau terorisme, kalau (dalam asuransi yang digunakan) tidak ada klausula itu, tidak dijamin,” lanjutnya.
Kembali mengacu kepada PSAKBI, ‘perbuatan jahat’ dalam polis asuransi tersebut didefinisikan sebagai “tindakan seseorang atau kelompok orang yang berjumlah kurang dari 12 (dua belas) orang, yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah atau vandalistis.
“Nantinya pihak asuransi akan menyelidiki lebih lanjut penyebab dari terbakaranya mobil tersebut, dicari proximity cause-nya,” bilang Iwan.
(Adrie P. Saputra/Rizky Septian)
Artikel ini sudah tayang di Suar.Id dengan judul "Diduga Merasa Iri, Sebuah Mobil Baru Dibakar oleh Tetangganya Sendiri" dan GridOto.com dengan judul "Teror Kain Api Bakar Kendaraan, Apakah Asuransi Menjamin Kerusakan?".
Baca Juga: Pura-pura Kecelakaan untuk Mencari Duit Asuransi, Bagaimana Kelanjutannya?