Penulis
Intisari-Online.com -Presiden Joko Widodo baru saja menandatanganiPeraturan Pemerintah (PP) nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil untuk memperbaiki manajemen pengelolaan kinerja PNS.
Salah satu poin utama dalam beleid itu adalah mekanisme pemberhentian bagi PNS yang tidak memiliki kinerja optimal.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut adanya PP nomor 30tersebutmerupakan perbaikan dari PP yang telah ada sebelumnya yakni PP nomor 46 tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja PNS.
“PP ini adalah perbaikan dari PP nomor 46 tahun 2011, sekaligus amanah dari UU nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara,” kata Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan, Minggu (19/5).
Ia mengatakan, adanya PP tersebut membuat sistem penghargaan dan hukuman semakin jelas. Misalnya, terkait dengan pemberhentian PNS yang dinilai tidak memiliki kinerja yang optimal.
“Jika sebelumnya kinerja PNS kurang dapat dijadikan tujuan untuk pemberhentian PNS, saat ini sistem rewards and punishment semakin mendapat bentuk dan jelas,” jelas dia.
"Intinya, silakan PNS berkinerja yang baik, jika tidak maka akan ada risiko diberhentikan dari pekerjaanya."
BKN mengklaim kinerja PNS dalam lima tahun belakangan ini memiliki tren yang positif meski belum ada data pasti terkait persentase jumlah PNS yang berkinerja baik.
Namun, dengan adanya PP nomor 30 tahun 2019, BKN berharap dapat memiliki data secara detail jumlah PNS yang memiliki kinerja optimal.
“Trend-nya makin baik. BKN belum punya perhitungan kuantitatif seperti itu (persentase ASN berkinerja baik). Makanya PP ini juga mengamanatkan kami untuk membuat sistem pemantauan secara nasional,” tutur dia.
Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Muhammad Yusuf Ateh berharap adanya PP tersebut membuat PNS termotivasi untuk meningkatkan kinerjanya.
“Itu salah satu tujuan dari terbitnya PP ini selain menjadi landasan pemberian tunjangan kinerja dan pemberian reward and punishment,” kata Yusuf.
Baca Juga: Kabar Gembira untuk Para PNS: Dapat Libur Lebaran Panjang, THR dan Gaji ke-13!
Sementara Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menyatakan, harusnya adanya PP nomor 30 tahun 2019 membuat kinerja PNS semakin optimal.
Ia menyoroti aspek kedisiplinan dan prestasi kerja PNS selama ini yang dinilai belum menunjukkan hasil yang bagus.
(Vendi Yhulia Susanto)
Artikel ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul "BKN sebut PP 30 tahun 2019 memperjelas mekanisme pemberhentian PNS".
Baca Juga: Sri Mulyani Pastikan Pembayaran Rapel Kenaikan Gaji PNS Ditunda, Ini Penyebabnya