Find Us On Social Media :

Sering Disebut, Sebenarnya Apa dan Siapa Saja yang Dapat Dikenai Pidana Terkait Aksi ‘Makar’?

By Mentari DP, Rabu, 22 Mei 2019 | 08:00 WIB

Demo di depan Bawaslu pada hari ini, Rabu (22/5/2019).

Intisari-Online.com – Pemilu 2019 telah berakhir. Hasil pun telah diumumkan secara resmi oleh KPU.

Namun sejumlah hal masih berdatangan.

Salah satunya aksi massa pada hari ini, Rabu tanggal 22 Mei 2019.

Sejumlah orang dikabarkan melakukan aksi massa di depan Bawaslu, Jakarta Pusat, seperti dilansir dari kompas.com pada Selasa (21/5/2019) malam hingga Rabu (22/5/2019) pagi.

Baca Juga: Sering Diejek Jelek, Wanita Ini Habiskan Rp4 miliar Untuk Lakukan Lebih dari 200 Prosedur Operasi Plastik

Dan aksi tersebut berpotensi menjadi gerakan makar.

Sebenarnya apa arti makar sendiri?

Mengapa kata ini sering disebutkan selama masa kampanye hingga pemilu?

Jika dilihat dari segi bahasa, khususnya melalui Kamus Besar Bahasa Indonesia, “Makar” memiliki arti sebagai berikut:

1. Akal busuk; tipu muslihat;

2. Perbuatan (usaha) dengan maksud hendak menyerang (membunuh) orang, dan sebagainya;

3. Perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah.

Dari ketiga arti tersebut, maka “makar” yang dimaksud dalam aksi massa hari ini adalah yang ketiga, yaitu sebagai bentuk upaya menjatuhkan pemerintah yang sah.

Definisi yang serupa dari tindakan makar juga muncul dalam Kitab Undang-undnag Hukum Pidana (KUHP) Bab I tentang Kejahatan Terhadap Kemanan Negara.

Seperti yang tertera pada pasal 107, yaitu: “...menggulingkan pemerintah.”

Baca Juga: Ingat, Hidup Anda Hari Ini Adalah Hasil dari Pilihan Anda di Masa Lampau