Find Us On Social Media :

Setelah Tarif Diturunkan Kemenhub, Inilah Daftar Harga Tiket Pesawat Rute Populer

By Tatik Ariyani, Jumat, 17 Mei 2019 | 15:00 WIB

Ilustrasi pesawat

Namun, besaran tarif ini belum termasuk biaya PPN, asuransi, biaya tambahan, dan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U).

"Keputusan baru ini akan dilakukan evaluasi secara berkala setiap tiga bulan atau jika terjadi perubahan signifikan yang memengaruhi keberlangsungan kegiatan badan usaha angkutan udara," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti di Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Polana menjelaskan, evaluasi tersebut juga bisa dilakukan jika terjadi kenaikan harga avtur ataupun perubahan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS. Sebab, biaya operasional pesawat rata-rata menggunakan dollar AS.

"Dalam ketentuan ini asumsinya harga avtur rata-rata Rp 10.845 dan nilai tukarnya Rp 14.138," kata Polana.

Baca Juga: Kisah Kota Misterius dengan Kedamaian yang Tiba-tiba Terusik Karena Isu Anak Gadis Mereka Diperkosa 'Iblis'

Memberatkan maskapai

Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie, menyatakan Kementerian Perhubungan harus bisa mengatur harga tiket agar bisa wajar dan tidak boleh memaksa harga tiket harus murah.

Menurut Alvin, langkah Kementerian Perhubungan yang mewajibkan maskapai menurunkan harga tiket tidak memperhatikan kondisi keuangan maskapai penerbangan. Maskapai akan rugi jika tarif pesawat diturunkan.

"Kebijakan harus perhatikan pihak terkait, termasuk kepentingan airlines. Tidak bisa semaunya menaikkan dan menurunkan. Saya khawatir jika Kemenhub meminta maskapai menurunkan harga tiket, ini mengabaikan pihak airlines," ujarnya saat berbincang dengan Kompas.com, Kamis (16/5/2019). (Akhdi Martin Pratama)Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Harga Tiket Pesawat Rute Populer Setelah Tarif Diturunkan Kemenhub"

Baca Juga: Minum Ramu Madu dan Bawang Merah Setiap 2 Jam, Batuk Biasa hingga Berdahak Segera Sirna!