Find Us On Social Media :

Pria yang Ancam Penggal Kepala Presiden Jokowi Terancam Hukuman Mati: Ini Detik-detik Saat Orang Menjalankan Hukuman Mati, Ngeri dan Pilu!

By Mentari DP, Senin, 13 Mei 2019 | 17:00 WIB

Pria yang ancam penggal kepala Presiden Jokowi terancam hukuman mati.

Intisari-Online.comHermawan Susanto (25), pria mengancam akan memenggal kepala Jokowi saat berdemonstrasi di depan Gedung Bawaslu beberapa waktu lalu, sudah ditangkap dan mengaku bersalah.

Ia juga langsung ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI.

Alhasil, kini Hermawan terancam hukuman mati.

Hal ini berdasarkan Pasal 104 KUHP tentang keamanan negara yang mengancam keselamatan presiden dan wakil presiden atau Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI nomot 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE.

Baca Juga : Ini Dia Warga Negara yang Paling Banyak Belanja Selama Haji dan Umroh, Adakah Indonesia?

Pasal 104 KUHP menyebutkan, makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Adapun pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI nomot 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE mengatur ancaman pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dengan pidana penjara paling lama paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.

Terlepas dari kasus Hermawan Susanto dan soal keadilan, proses kematian pada hukuman mati memang terkadang menimbulkan kengerian dan kepiluan.

Oleh karena itu, di AS terpidana bisa memilih cara kematiannya.

Tulisan ini pernah dimuat di Intisari edisi April 2003 dengan judul asli Hukuman Mati: Kengerian di Ujung Ajal, yang ditulis oleh G. Sujayanto. Simak bagaimana detik-detik ajal orang menjalankan hukuman mati.

--

Waktu menunjuk pukul 04.30. Suasana gelap dan sunyi masih menyergap kota Pamekasan di awal Januari 1980. Namun, ketegangan sudah terasa di dalam bui kota itu.

Para petugas tengah sigap menggelandang seorang pesakitan ke luar kota untuk dihadapkan ke depan regu tembak. Bobby, begitulah nama yang sengaja disamarkan.

Ia diikat pada dua buah tiang yang di tengahnya diberi celah selebar 10 cm. Tepat di belakang celah tiang itu ditumpuk karung-karung pasir.

Dua bola matanya sudah ditutup kain merah. Sementara kepalanya diselubungi dengan kantung.

Pada telapak kaki diletakkan sebilah papan. Dedaunan kelor sengaja disebarkan sebagai penawar seandainya sang terhukum menggunakan jimat.

Regu tembak yang terdiri atas 12 orang tamtama dan seorang bintara pun sudah menempati posisinya.

Jarak yang memisahkan mereka 6 m. Salah seorang dari mereka berdiri di belakang regu tembak sambil memegang lampu senter untuk menerangi terhukum.

Baca Juga : 7 Kesalahan yang Sebabkan Wanita Jomblo Sulit Dapatkan Pacar, Salah Satunya Tidak Balas Chat!