Find Us On Social Media :

Tak Hanya Dapat Gaji dan Fasilitas, Anggota DPR Juga Dapat Uang Pensiun Seumur Hidup, Ini Besarannya

By Mentari DP, Selasa, 9 April 2019 | 12:00 WIB

Anggota DPR.

Intisari-Online.com – Apakah Anda ingin menjadi anggota DPR?

Tentu tidak mudah menjadi anggota DPR. Sebab, mereka punya tugas untuk memberi yang terbaik untuk Indonesia.

Karena mereka bekerja untuk rakyat.

Namun dibalik itu semua, tetap banyak orang berlomba-lomba menjadi anggota DPR RI meski tahu persis butuh modal yang tak sedikit untuk bisa duduk di Senayan.

Baca Juga : Ngeri, Kakak Ini Cekik Adiknya yang Berusia 5 Tahun, Potong Alat Vitalnya, dan Makan Dagingnya

Pada Pemilu Legislatif 2019 misalnya, terdapat 7.968 orang yang menjadi calon legislatif DPR RI. Sementara kursi di DPR hanya tersedia 575 kursi saja.

Meski begitu, tempat duduk anggota DPR memang "empuk".

Bagaimana tidak, gaji, tunjangan hingga fasilitas yang diberikan negara bukanlah recehan.

Selain gaji dan tunjangan yang besar, anggota DPR pun diberikan uang pensiun seumur hidup oleh negara meski hanya menjabat 5 tahun atau satu periode.

Ketentuan ini diatur dalam Undang-undang 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Lantas berapakah uang pensiun anggota DPR?

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, uang pensiun anggota DPR yakni 60 persen dari gaji pokok setiap bulan.

Baca Juga : Wanita Ini Alami Stroke Setelah Gunakan Pil KB Selama 7 Tahun: Ini Alasan Pil KB Tak Boleh Digunakan Dalam Waktu yang Lama