Nurhayati mengembangkan formulasi produknya hingga mampu bersaing di pasar sampai dengan saat ini.
Sebelum Nurhayati, baru 11 orang yang menerima gelar kehormatan yang sama dari ITB, yaitu Presiden Republik Indonesia pertama Dr.Ir. Soekarno, Dr. Ir. Sediatno; Dr.Ir. J.Rooseno; Dr.Soetarjo Sigit; Dr.Ir. Hartanto Satrosoenarto; Prof.Dr. Emil Salim; Dr.Ir. Arifin Panigoro; Presiden Republik Indonesia keenam Prof.Dr.H Susilo Bambang Yudhoyono, serta Nobel Laureate Prof.Peter Agre dan Prof. Finn Erling Kydland.
Inspratif dan beri manfaat
Kadarsah mengatakan, proses yang ditempuh untuk memutuskan memberikan gelar kehormatan ini memakan waktu yang cukup panjang.
Berawal dari para calon yang diusulkan masyarakat maupun dari pihak ITB sendiri hingga pengusul menyampaikan surat usulannya kepada rektor.
“Rektor punya tim yang namanya tim pengamat. Tim ini kemudian bekerja menganalisa melihat membaca, mengkaji data dari para calon, baik itu CV, termasuk karya-karya yang dipersembahkannya,” ungkap Kadarsah.
Setelah itu, tim lalu melaporkannya kepada rektor untuk diteruskan kepada Ketua Senat Akademik hingga akhirya tim promotor yang dibentuk di senat ini mengetok palu hasil dari rapat plenonya dan menyampaikannya kembali kepada rektor.
Baca Juga : Universitas Sebelas Maret Anugerahkan Gelar Doktor Honoris Causa kepada Jakob Oetama