Find Us On Social Media :

Sebelum Terlambat, Ini Prosedur untuk Pindah TPS saat Pemilu, Batas Waktunya Hanya Sampai 10 April

By Ade S, Selasa, 2 April 2019 | 20:00 WIB

Syaratnya, pemilih harus sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Pemilih harus menunjukkan e-KTP dan mencatatkan nomor Kartu Keluarga (KK) saat mengurus administrasi pindah memilih.

Selanjutnya, Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan mencatat dan pemilih bakal mendapatkan formulir A5.

Formulir tersebut digunakan sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah pindah memilih.

Baca Juga : Catat! Ini Daftar Lengkap Caleg Eks Koruptor pada Pemilu Legislatif 2019

 

Setelah yang bersangkutan dipastikan sudah menempuh proses administrasi pindah memilih, maka data pemilih di tempat asal yang bersangkutan akan dihapus.

Pemilih selanjutnya akan diminta untuk menduplikasi (fotokopi) formulir A5 yang dicatatkan petugas dan menyerahkannya ke kantor kelurahan terdekat di domisili tujuan. Petugas kemudian akan memetakan pemilih ke TPS terdekat.

Prosedur pindah memilih dapat ditempuh pemilih dengan kondisi tertentu.

Baca Juga : Resmi, Mantan Koruptor Dilarang Ikut Pemilu Legislatif 2019