Find Us On Social Media :

Ingin Buru-buru Menikah Tapi Tak Kunjung Dibiayai Orang Tua, Pria di Semarang Bunuh Ayahnya Sendiri

By Ade S, Senin, 1 April 2019 | 18:45 WIB

 

Intisari-Online.com - Keinginan untuk segara menikah telah membuat seorang pria asal Semarang gelap mata dengan membunuh ayahnya sendiri.

Pria bernama Jasmin (27) harus berhadapan dengan hukum karena menganiaya Slamet, ayah kandungnya hingga tewas, Minggu (31/3/2019).

 

Menurut Polisi, aksi pria asal Desa Penawangan, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah tersebut dipicu rasa sakit hati karena orangtuanya tidak mau membiayainya untuk menikah.

Baca Juga : Suami dan Istri Sama-sama Tambah Gemuk Setelah Menikah? Berbahagialah, Itu Tanda Pernikahan Bahagia

"Saat ini tengah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan kami pun telah mengamankan sejumlah barang bukti," ujar Kasubbag Polres Semarang AKP Teguh Susilo Hadi kepada Tribun Jateng, Senin (1/4/2019).

Tak hanya menganiaya ayahnya hingga meninggal dunia, Jamsin juga membuat alibi palsu dengan melaporkan keadaan orangtuanya itu ke Polsek Bergas seolah pelaku penganiayaan bukan dirinya.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu sekitar pukul 06.00 WIB, di kamar tidur korban saat korban sedang terlelap.

Baca Juga : Bukan Hanya Mencegah Kehamilan, Pil KB Juga Punya Manfaat Lain, Termasuk Bagi Mereka yang Belum Menikah

 

Jamsin menghampiri dan langsung memukul kepala Slamet menggunakan sebatang kayu jati sepanjang 80 sentimeter sebanyak tiga kali.

Pemukulan tersebut dipicu kekesalan Jamsin karena permintaannya untuk dibiayai menikah tidak disetujui korban.

Akibat kejadian tersebut, korban menderita luka serius di kepala dan sekitar pukul 12.00 dilarikan ke rumah sakit.

 

 

Saat korban dilarikan ke rumah sakit, pelaku membuat laporan ke Polsek Bergas.

Upaya Jamsin menutupi kejahatannya justru membuatnya harus diamankan pihak Polsek Bergas.

Baca Juga : Sebelum Menikah Dengan Pangeran William, Ternyata Kate Middleton Sudah Kaya Raya, Sekitar Rp98 Milliar!

 

Bersama dengan Tim Resmob Polres Semarang dan Inafis Polres Semarang, Jamsin diamankan untuk dimintai keterangan.

Setelah diinterogasi, Jamsin mengakui perbuatannya dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap Jamsin.

Barang bukti yang diamankan antara lain sebatang kayu jati, sebuah kemeja dan celana pendek denim warna biru yang digunakan pelaku dan terkena darah korban, dan sebuah bantal tidur yang digunakan korban.

Jamsin diancam dengan Pasal 351 Ayat 2 yakni penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul : Pria di Semarang Aniaya Ayahnya Hingga Meninggal Dunia Akibat Sakit Hati Tak Dibiayai Menikah.

Baca Juga : Unik, Pasangan Ini Menikah dengan Maskawin Reksadana, 'Demi Generasi Berikutnya'