Find Us On Social Media :

Selama Mendekam di Penjara, Seperti Inilah Perlakukan yang Diterima oleh Brenton Tarrant

By Afif Khoirul M, Senin, 1 April 2019 | 17:00 WIB

Berdasarkan UU Pemasyarakatan Selandia Baru, tahanan dipastikan minimum boleh dikunjungi sekali dalam seminggu, setidaknya selama 30 menit.

Narapidana juga dipastikan menerima satu panggilan telepon dalam seminggu.

Selain itu, tahanan juga mendapat fasilitans makanan dan minuman yang cukup, tempat tidur, perawatan kesehatan, dan olahraga.

"Tahanan memiliki hak untuk diperlakukan dengan kemanusiaan, martabat, dan rasa hormat saat berada di penjara," demikian tulis situs resmi Departemen Pemasyarakatan.

Namun, lembaga tersebut memang dapat menerapkan pengecualian untuk kasus tertentu.

Juru bicara Departemen Pemasyarakatan Selandia baru mengonfirmasi, Tarrant memang tidak memiliki akses pada medi apa pun dan pengunjung.

"Dia diperlakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam UU Pemasyarakatan 2004 dan kewajiban internasional kami untuk menangani tahanan," katanya kepada Newshub.

"Pada saat ini, dia tidak memiliki akses untuk televisi, radio, atau surat kabar, dan tidak boleh ada pengunjung," lanjutnya.

Departemen Pemasyarakatan tidak menyebutkan terkait apakah dia diizinan untuk menggunakan telepon.

UU di "Negeri Kiwi" menyebutkan, para tahanan diizinkan setidaknya satu sampai lima menit untuk menelepon ke penasihat hukum atau yang lainnya.

"Untuk alasan keamanan operasional, tidak ada informasi lebih lanjut yang akan diberikan," ujarnya. (Veronika Yasinta/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelaku Penembakan Masjid di Christchurch Keluhkan Perlakuan di Penjara"