Find Us On Social Media :

Belum Lapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan Secara Online? Begini Langkah-langkahnya!

By Tatik Ariyani, Selasa, 12 Maret 2019 | 15:36 WIB

Nah, jika Anda masih belum memiliki efin, tak perlu bingung, cara membuat efin ini mudah kok.

Caranya, wajib pajak tinggal mendatangi kantor pelayanan pajak (tanpa diwakili) untuk mengisi formulir permohonan aktivasi efin.

Atau, formulir permohonan aktivasi efin ini juga bisa diunduh secara online.

Setelah formulir permohonan aktivasi efin itu diisi, Anda tinggal menyerahkannya ke petugas di kantor pelayanan pajak beserta foto kopi KTP dan aslinya, NPWP, serta email aktif.

Maka, Anda pun akan mendapatkan nomor yang bisa mengakses pengisian SPT tahunan online dengan efiling.

Baca Juga : Ini Hal yang Harus Anda Ketahui Tentang Kolesterol, Salah Satunya Makanan Pencegah

4. Akses Laman DJP Online

Selanjutnya, Anda bisa melakukan pelaporan melalui laman djponline.pajak.go.id dan memilih kolom layanan e-filing.

Kemudian, setelah tampilan laman itu muncul, tekan kolom buat SPT dan pilih tahun pajak 2018 dengan status normal.

Wajib pajak orang pribadi bisa memilih kolom SPT 1770 SS.

Setelah kolom isian muncul, Anda bisa mengisinya sesuai formulir 1721 A1/A2, dilanjutkan dengan pengisian kolom penghasilan, harta, kewajiban, dan tanggungan.

Setelah melalui tahap ini, wajib pajak tinggal mengirim laporan tersebut.

Lalu, tak lama setelah mengirim, wajib pajak atau Anda akan mendapatkan bukti penerimaan laporan SPT elektronik yang dikirimkan ke email wajib pajak.

(Yongky Yulius)

Artikel ini pernah tayang di Tribun Jabar dengan judul "Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan Secara Online, Cukup Ikuti Langkah-langkah Ini"

Baca Juga : Menurut Penelitian, Diet Tinggi Lemak Mungkin Tidak Baik untuk Bakteri Usus