Find Us On Social Media :

Ini Cara Baru Pembobol ATM Rampok Uang ATM Tanpa Mengurangi Saldo dalam Rekening

By Intisari Online, Sabtu, 9 Maret 2019 | 15:30 WIB

Namun pada saat mesin sedang menghitung jumlah uang, kata Argo Yuwono tersangka akan mencabut saklar pada mesin ATM, sehingga mesin mati dan transaksi gagal.

"Selanjutnya tersangka M alias S mencongkel lubang keluarnya uang dengan obeng dan merogoh atau mencongkel serta mengambil uang dari dalam mesin, dengan alat yang sudah disediakan," kata Argo Yuwono.

Atas perbuatannya kata Argo Yuwono para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dan atau pasal 3 dan atau pasal 5 ayat (1) juncto pasal 2 ayat (1) huruf p huruf q dan huruf r Undang-Undang No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Untuk Pasal 363 KUHP, ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 7 tahun. Sementara untuk pasal di Undang-Undang No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, ancamannya adalah pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Miliar," kata Argo Yuwono. 

(Budi Sam Law Malau)Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terungkap! Cara Baru Penjahat Membobol ATM, Uang Keluar dari ATM Tapi Rekening Tak Berkurang