Find Us On Social Media :

Begini Aturan Baru Penerimaan Siswa TK, SD, SMP, SMA, dan SMK pada 2019

By intisari-online, Jumat, 8 Maret 2019 | 15:09 WIB

Intisari-online.com - Pemerintah menerbitkan aturan baru penerimaan siswa TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Dasarnya adalah terbitnya Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 yang ditandatangani Mendikbud Muhadjir Effendy pada 31 Desember 2018.

Permendikbud ini menggantikan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK yang dinilai tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan.

Disebutkan dalam Permendikbud itu, sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah melaksanakan PPDB pada bulan Mei setiap tahun.

Baca Juga : Sampai Sandalnya Dijadikan Penghapus, Inilah Perjuangan Labutong dalam Bersekolah Meski Ia Sangat Miskin!

Khusus untuk SMK, tahap pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dapat melakukan proses seleksi khusus yang dilakukan sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru.

Selanjutnya, penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala Sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah.

PERSYARATAN

Jenjang TK:

a. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; b. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.

Jenjang SD

a. 7 (tujuh) tahun; b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan

“Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun,” bunyi Pasal 7 ayat (2) Permendikbud ini.

Baca Juga : Rumah Ini Dibangun dengan Biaya Kurang dari Rp50 Juta, Solusi Rumah Murah yang Patut Dicoba