Soal Polemik WNA Asal China Punya E-KTP dan Terdaftar dalam DPT, Ini Hasil Klarifikasi Lengkapnya

Ade S

Penulis

Sebuah foto mengenai KTP elektronik atau e-KTP seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial GC ramai diperbincangkan oleh masyarakat.

Baca Juga : Begini Cara Foto Pegang KTP yang Benar dalam Pendaftaran CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id

Intisari-Online.com -Sebuah foto mengenai KTP elektronik atau e-KTP seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial GC ramai diperbincangkan oleh masyarakat.

Adapun, kabar ini menjadi polemik sebab dikaitkan dengan hak memilih WN China itu saat Pemilu 2019.

Kementerian Dalam Negeri berupaya memberikan penjelasan mengenai kemungkinan WN China memiliki KTP. Sedangkan, Komisi Pemilihan Umum memberikan klarifikasi mengenai hak pilih WN China yang ramai diperbincangkan.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Cianjur juga ikut memberikan penjelasan mengenai kabar ini.

Baca Juga : Tak Kalah Dengan Manusia, Sapi di Boyolali Kini Juga Punya KTP

Narasi yang beredar:

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, foto e-KTP milik WNA asal China berinisial GC ini menjadi viral karena sebelumnya masyarakat Indonesia tidak mengetahui bahwa WNA juga bisa memiliki e-KTP.

Dalam foto tersebut, tercantum juga Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, hingga masa berlaku e-KTP.

Selain itu, disebutkan juga bahwa GC tinggal di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.

Tak hanya itu, bahkan GC juga disebut memiliki hak memilih dan terdaftar di Daftar Pemilih Tetap KPU.

Penelusuran Kompas.com:

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa WNA dapat memiliki e-KTP jika sudah memenuhi syarat.

"Mengenai yang sedang viral, adanya tenaga kerja asing atau WNA yang memiliki KTP elektronik, ini yang perlu saya sampaikan bahwa WNA yang sudah memenuhi syarat dan memiliki izin tinggal tetap dapat memiliki KTP elektronik," ujar Zudan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/2/2019).

"Ini sesuai dengan UU Administrasi Kependudukan, sehingga tidak haram WNA punya KTP elektronik," ujar dia.

Menurut Zudan, izin tinggal tetap yang dimiliki WNA itu diterbitkan oleh pihak Imigrasi dan juga e-KTP tersebut memiliki masa berlaku.

Sementara, untuk e-KTP milik WNI berlaku seumur hidup.

"Bisa satu tahun, dua tahun atau tiga tahun dan di dalam KTP-nya ditulis dengan warga negara mana, misalnya Singapura, Malaysia," ujar Zudan.

Baca Juga : 'Viral' Video Aplikasi Cek NIK e-KTP, Fakta atau Justru Hoaks?

Selain itu, dengan perbedaan format e-KTP antara WNA dan Warga Negara Indonesia (WNI), Zudan memastikan bahwa KTP milik WNA tidak bisa digunakan untuk mencoblos saat pemilu, karena syarat pencoblosan hanya boleh dilakukan oleh WNI.

Namun, hingga saat ini Zudan tidak menjelaskan apakah foto e-KTP yang tercantum sebagai milik WN China bernama GC itu benar ada.

Tanggapan KPU

Saat dikonfirmasi, KPU memastikan bahwa tidak ada nama GC dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu.

Bahkan, NIK yang tercantum di e-KTP yang diduga milik GC ini, dalam DPT merujuk pada seorang WNI berinisial B.

"KTP ini (GC) disebut, dipublikasikan, kemudian seolah-olah ini masuk dalam DPT. Kemudian KPU melakukan penelusuran bahwa di dalam DPT, NIK ini (GC) atas nama Bapak (B)," ujar Komisioner KPU, Viryan Azis di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2019).

Kemudian, jika dicek di Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4), NIK yang diduga milik GC ternyata tidak menunjukkan nama GC, melainkan nama B.

DP4 merupakan data dari Kemendagri yang menjadi rujukan KPU dalam menyusun DPT pemilu.

Baca Juga : Terjerat Kasus Korupsi E-KTP, Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara, Setimpal atau Tidak?

"Poin pentingnya adalah Bapak GC dengan NIK itu tidak ada di DPT Pemilu 2019," ujar Viryan.

Selain itu, KPU juga menelusuri kepemilikan e-KTP B. Berdasarkan hasil pengecekan faktual ke lapangan, NIK dalam e-KTP fisik milik B ternyata berbeda dengan yang tercantum di DPT maupun DP4.

Sehingga, permasalahannya ada pada perbedaan NIK dalam DPT dan DP4 dengan NIK e-KTP milik B.

Meskipun ada perbedaan NIK antara e-KTP fisik dengan NIK yang tercantum di DPT dan DP4, KPU memastikan bahwa WNI dengan inisial B tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

"Pak B tetap memiliki hak pilih, sementara Pak GC tidak," ujar Viryan.

Meski demikian, pihak KPU tidak bisa memastikan terkait ada atau tidaknya e-KTP milik GC. Menurutnya, hal itu merupakan kewenangan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Nama lain

Mengenai nama yang terdaftar dalam DPT, Kompas.com melakukan penelusuran di situs https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/.

Berdasarkan situs tersebut, diketahui bahwa NIK yang tercantum dalam foto itu terdaftar di KTP atas nama warga Cianjur berinisial B. Dia dapat memilih di TPS 009.

Saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur, Hilman Wahyudi mengatakan, isu GC yang masuk ke dalam DPT Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden itu hoaks dan tidak benar.

Dia memastikan semua WNA Cianjur yang memiliki e-KTP tak punya hak pilih atau terdaftar dalam DPT.

"Data dari Dinas Kependudukan kami cek satu persatu, dari 17 data warga negara asing yang memiliki KTP Cianjur, tak ada satupun yang masuk ke dalam DPT," kata Hilman.

Selain itu, menurut Hilman, ada kesalahan input nomor induk kependudukan atas nama B di DPT yang identik dengan NIK milik GC.

Namun, berdasarkan pernyataan soal salah input data kependudukan itu, Kompas.com belum dapat memastikan apalah NIK yang terdapat dalam KTP GC sama dengan NIK milik B. Kepada Tribunnews.com, B (46) yang merupakan warga Jalan Profesor Mohamad Yamin, Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur mengaku tak tahu jika nama dan e-KTP miliknya viral di media sosial. "Saya tak punya handphone yang bisa buka media sosial, jadi saya tak tahu. Saya baru tahu setelah tetangga datang mengabarkan ada kekeliruan soal KTP," kata Bahar ditemui di rumahnya, Selasa (6/2).

Baca juga selengkapnya di Tribunnews.com: Bahar Tak Tahu e-KTP-nya yang Identik dengan Milik WN China Viral.

Baca Juga : Mega Korupsi E-KTP: Setya Novanto Sudah Divonis, Siapa Menyusul?

Artikel Terkait