Intisari-Online.com - Perjalanan kasus hukum mantan Ketua DPR Setya Novanto berakhir di tangan lima anggota majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (24/4/2018), majelis hakim juga mewajibkan Novanto membayar uang pengganti senilai Rp 66 miliar.
Tak cuma itu, Novanto juga diganjar dengan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
Baca juga: Hidup Mewah dan Mempunyai Istri yang Cantik, Ternyata Beginilah Fakta Kehidupan Pesumo
Hukuman terhadap Novanto memang tergolong paling besar di antara tiga terdakwa sebelumnya.
Bukan hanya karena jumlah uang yang diperolehnya, tetapi juga karena statusnya yang tergolong sebagai aktor besar di balik korupsi proyek pengadaan e-KTP pada 2011-2013.
Novanto terbukti menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukannya selaku anggota DPR RI sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar.
Menurut hakim, Novanto terbukti terlibat sejak awal pembahasan proyek e-KTP.
Keterlibatan itu dalam mengkoordinasikan anggaran, serta melakukan pertemuan dengan pihak Kementerian Dalam Negeri dan pengusaha.
Menurut hakim, Setya Novanto selaku ketua fraksi memiliki pengaruh lebih dibandingkan anggota DPR lainnya.
Novanto berwenang untuk mengkoordinasikan anggota fraksi Golkar di setiap komisi dan alat kelengkapan dewan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Intisari Online |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR