Find Us On Social Media :

Syahrini dan Reino Dikabarkan Menikah di Jepang: Tak Laporkan Pernikahan di Luar Negeri ke KBRI, Anak Bisa Jadi 'Korban'

By Ade S, Minggu, 24 Februari 2019 | 17:15 WIB

Pasangan yang menikah tersebut juga wajib untuk melaporkan pernikahan yang mereka lakukan sekembalinya ke Indonesia.

Caranya dengan membawa surat bukti perkawinan mereka ke Kantor Pencatatan Perkawinan di tempat tinggal mereka untuk didaftarkan.

Pasal ini, secara tidak langsung juga menyebut tentang kewajiban pelaporan ke perwakilan Indonesia.

Dalam pasal 70-73 Peraturan Presiden nomor 25 tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, ditegaskan pula tentang pelaporan ke KBRI atau kantor perwakilan Indonesia.

Pasangan WNI harus membawa dokumen dokumen, yaitu: bukti pencatatan perkawinan atau akta perkawinan di negara setempat, paspor Republik Indonesia, dan/atau KTP suami isteri.

Kelak, laporan ini akan dicatat dalam Daftar Perkawinan WNI untuk kemudian pasangan diberi surat bukti pencatatn perkawinan.

Nah, dokumen inilah yang menjadi salah satu berkas yang harus dibawa saat melapor ke Kantor Catatan Sipil setelah pasangan tersebut kembali ke Indonesia.

Itu aturannya. Tentu ada dampaknya jika aturan tersebut dilanggar.

Sebuah putusan Mahkamah Agung tertanggal 27 Juni 2013 bisa menjadi rujukan.

Baca Juga : Percayalah, Pernikahan Tak Cukup Hanya Modal Cinta, Sikap Ini yang Lebih Penting

Putusan tersebut mengungkap pasangan suami isteri yang menikah di Hong Kong pada akhir Januari 1993.

Pernikahan tersebut memang tercatat dan terbukti lewat Akta Perkawinan yang diterbitkan pejabat setempat.

Sekembali ke Indonesia, pasangan tersebut tinggal di salah satu kota di Jawa Tengah dan di kemudian hari melahirkan dua orang anak.

Suatu waktu, keduanya ingin meminta penetapan pengadilan mengenai keabsahan dari pernikahan mereka untuk mengubah akta kelahiran kedua anak mereka.

Hanya saja, ternyata permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan.

Mahkamah Agung menolak karena pernikahan tersebut tidak dilaporkan ke Perwakilan Republik Indonesia sesuai ketentuan Pasal 37 ayat (2) UU Administrasi Kependudukan.

Anak yang akhirnya jadi "korban".

Baca Juga : Apakah Anda Akan Bahagia dengan Pernikahan Anda? Gen Anda Bisa Menjawabnya