Find Us On Social Media :

Syahrini dan Reino Dikabarkan Menikah di Jepang: Tak Laporkan Pernikahan di Luar Negeri ke KBRI, Anak Bisa Jadi 'Korban'

By Ade S, Minggu, 24 Februari 2019 | 17:15 WIB

Intisari-Online.com - Kabar pernikahan Syahrini dan Reino Barack semakin ramai diperbincangkan. Keduanya dikabarkan akan menikah di Jepang pada 26 atau 27 Februari 2019.

Hal ini merujuk pada pernyataan Imam Besar Masjid Istiqlal, KH Nasaruddin Umar.

Meski tak secara eksplisit, KH Nasaruddin dianggap mengisyaratkan kabar pernikahan Syahrini dan Reino Barack. 

"Feeling saya, Insya Allah (Reino Barack dan Syahrini) menikah," kata KH Nasaruddin Umar, seperti dikutip Intisari-Online dari Grid.ID, Jumat (22/2/2019).

Baca Juga : Syahrini dan Reino Barack Dikabarkan Menikah di Jepang: Ini Alasan Jepang Jadi Tempat Terbaik Untuk Menikah

"Saya diundang ke Jepang oleh Pak Rosano Barack. Kebetulan saya bersahabat baik dengan Pak Rosano, ayahnya Reino Barack," tambah KH Nasaruddin.

Jika kabar tersebut benar, maka Syahrini akan mengikuti jejak Maia Estianty dan Irwan Mussry yang juga melangsungkan pernikahan di Jepang.

Syahrini dan Reino juga akan mengikuti jejak beberapa selebritas lain yang memilih menikah di luar negeri seperti pasangan Nia Zulkarnaen - Ari Sihasale, Titi Kamal - Christian Sugiono, atau Rima Melati Adams - Marcell Siahaan.

Tentu ada berbagai alasan para selebritas tersebut menikah di luar negeri, namun yang jelas menikah di luar negeri bisa berakhir pada masalah perkawinan jika luput melakukan prosedur administrasi ini.

Baca Juga : Kehabisan Uang untuk Biaya Pernikahan, Seorang Perwira Militer Nekat Cetak Uang Palsu dan Melakukan Skenario Licik Ini

Prosedur yang dimaksud adalah membuat laporan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau kantor perwakilan Indonesia di negara yang akan menjadi lokasi pernikahan.

Hal ini merujuk pada pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa ada dua tugas yang harus dilakukan oleh pasangan WNI yang ingin melakukan pernikahan di luar negeri.

Pertama, melakukan pencatatan pernikahan tersebut di instansi berwenang di negara tempat pernikahan berlangsung.

Jika memang instansi tersebut tidak ada, maka pencatatan dapat dilakukan oleh perwakilan Indonesia di negara tersebut.

Tugas kedua adalah melaporkan pernikahan tersebut ke perwakilan Indonesia di negara tersebut, dalam hal ini adalah KBRI.

Sementara itu, dalam pasal 56 Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan bahwa perkawinan yang berlangsung di luar negeri oleh dua orang WNI atau seorang WNI dan dan seorang WNA, dapat dinyatakan sah di mata hukum jika dilakukan sesuai hukum perkawinan yang berlaku di negara tempat pernikahan berlangsung.

Serta, khusus untuk WNI, tidak melanggar UU Perkawinan yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga : Ingin Pernikahan yang Langgeng? Menikahlah dengan Orang yang Bisa Bikin Anda Tertawa