Find Us On Social Media :

Teriak 'Loncat', Perekam Video dapat Dituntut Pasal Menghasut Orang Lain Bunuh Diri, Ini Hukuman yang Menanti

By Ade S, Sabtu, 23 Februari 2019 | 19:39 WIB

Intisari-Online.com - Sebuah video yang menunjukkan aksi bunuh diri seorang mahasiswa dengan loncat dari gedung sebuah toko swalayan di Bandarlampung viral di media sosial sejak Jumat (22/2/2019).

Peristiwa nahas tersebut sempat direkam oleh seseorang warga dari dalam mobilnya.

Tak hanya aksi bunuh diri yang menjadi perbincangan warganet, kata-kata yang terdengar dalam video tersebut pun tak luput jadi perbincangan.

Sebab, dalam video tersebut terdengar suara, "Loncat-loncat" yang dilontarkan sambil tertawa.

Baca Juga : Viral Video Mahasiwa Bunuh Diri: Orang yang Belum Menikah atau Menganggur Masuk Daftar Orang yang Rentan Bunuh Diri

Kalimat yang bagi sebagian besar warganet dianggap ditujukan kepada mahasiswa yang hendak bunuh diri.

Diduga, suara tersebut berasal dari perekam video tersebut.

Dalam rekaman video yang sama, terdengar pula sejumlah perempuan beteriak, "Kan dia loncat beneran."

Selain tak dinilai tak berempati, apa yang dilakukan oleh sosok yang menyuruh korban meloncat juga tergolong pada pelanggaran pidana.

Baca Juga : Viral Video Bunuh Diri Mahasiswa di Bandalampung: Sebar Video Aksi Bunuh Diri, Anda Bisa Dipenjara 6 hingga 12 Tahun

Ketentuan tersebut diatur dalam Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 345 yang berbunyi:

"Barangsiapa dengan sengaja menghasut oranglain untuk membunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu, atau memberikan daya upaya kepadanya untuk itu, maka orang itu jadi membunuh diri, dihukum penjara selama - lamanya empat bulan."

Melansir hukumonline.com, pasal 345 KUHP ini pada dasarnya menyatakan bahwa negara:

* melarang orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dapat dimaksudkan mendorong orang lain untuk bunuh diri.

* melarang orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang ditujukan untuk menolong orang lain dalam melakukan bunuh diri.

*melarang orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dapat dimaksudkan untuk memberikan sarana pada orang yang diketahui akan bunuh diri.

Jika merujuk pada pasal tersebut, perekam video bunuh diri, yang diduga melontarkan kalimat "Loncat, loncat" dapat dianggap sebagai penghasut aksi bunuh diri.

Sehingga pada akhirnya dapat dikenai pasal 345 KUHP seperti dijelaskan di atas.