Find Us On Social Media :

Kemenkeu Percepat Jadwal Pencairan THR PNS Jadi Bulan April, Ada Apa?

By Ade S, Sabtu, 23 Februari 2019 | 16:30 WIB

PNS

Intisari-Online.com - Kementerian Keuangan akan mempercepat jadwal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur sipil negara atau PNS serta pensiunan pada tahun ini.

Pemberian THR rencananya dijadwalkan pada Mei mendatang, sementara penetapan Peraturan Pemerintah (PP) dan peraturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) di target rampung pada April nanti.

Hal ini tertuang dalam surat Dirjen Perbendaharaan Nomor: S-78/PB/2019 tanggal 27 Januari 2019.

Baca Juga : Mantap, Pemerintah Mengadakan Program Baru 'P3K': Gaji Besar Tak Kalah dengan PNS!

Kemkeu pun memberi penjelasan terkait latar belakang pencairan THR yang lebih cepat pada tahun ini.

Seperti yang diketahui, pemberian THR bagi aparatur negara dan pensiunan telah diamanatkan sebagai salah satu kebijakan dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran (TA) 2019 yang tertuang pada Nota Keuangan dan Undang-Undang APBN TA 2019.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemkeu Nufransa Wira Sakti, menjelaskan, sebelum pembayaran dilaksanakan, diperlukan proses penyusunan dasar pembayaran yang dimulai dari penetapan PP dan peraturan pelaksanaannya dalam bentuk PMK.

Baca Juga : Mengapa Pemerintah 'Kekeh' Tak Ingin Turunkan 'Passing Grade' Seleksi CPNS yang Dianggap Terlalu Tinggi?