Find Us On Social Media :

Pendapatan per Kapita Naik, Indonesia Naik Kelas Jadi Negara Berpendapatan Menengah ke Atas

By Intisari Online, Sabtu, 9 Februari 2019 | 13:09 WIB

 

Intisari-Online.com - Badan Pusat Statistik (BPS) merilis rata-rata pendapatan orang Indonesia per tahun atau pendapatan per kapita mencapai US$ 3.927 atau sekitar Rp 56 juta pada tahun 2018.

Angka pendapatan tersebut naik dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya US$ 3.876 atau Rp 51,9 juta per tahun.

Naiknya pendapatan per kapita tersebut turut mengantar Indonesia naik peringkat ke kelompok negara dengan pendapatan menengah ke atas (upper-middle income) menurut versi Bank Dunia.

Sebelumnya, Indonesia masih berada di kategori negara dengan pendapatan per kapita menengah ke bawah (lower-middle income).

Baca Juga : Sering Diterpa Isu Bangkrut, Ekonomi Indonesia Malah Masuk 10 Besar Dunia versi IMF

Sekadar informasi, Bank Dunia membagi negara-negara di dunia menjadi empat kategori berdasarkan pendapatan per kapitanya.

Pertama, negara berpendapatan rendah (low income) dengan pendapatan per kapita di bawah US$ 995 per tahun.

Kedua, negara berpendapatan menengah ke bawah (lower-middle) di kisaran US$ 996 - US$ 3.895 per tahun.

Ketiga, negara berpendapatan menengah ke atas (upper-middle income) US$ 3.896 - US$ 12.055.

Baca Juga : Lama Keluar dari OPEC, Apakah Bisa Sebabkan Ekonomi Indonesia Melemah?

Terakhir, negara pendapatan tinggi (high income) alias negara maju dengan pendapatan per kapita di atas US$ 12.056 per tahun.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menilai, naiknya tingkat pendapatan per kapita Indonesia ke dalam kategori menengah ke atas tak serta merta menjadi jaminan Indonesia menjadi negara maju.

"Banyak juga negara yang pendapatannya naik, tapi tidak maju-maju juga. Di Amerika Latin, misalnya, banyak yang seperti itu," tutur Darmin.

Selain itu, Darmin juga berpendapat, perjuangan Indonesia untuk mencapai predikat negara berpenghasilan tinggi atau negara maju masih panjang.

Sebab, Indonesia harus terlebih dahulu keluar dari kategori negara berpenghasilan menengah sebelum tahun 2045 untuk menghindari middle income trap.

"Itu dia, perjuangannya masih perlu waktu untuk menjawab itu," tandasnya.

Adapun, Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro sebelumnya menyatakan, dibutuhkan pertumbuhan ekonomi yang konstan di atas 5,1% untuk dapat menembus kategori negara high-income country pada 2045.

Dengan skenario tersebut, pendapatan per kapita bisa menyentuh US$ 19.794 atau Rp 277,12 juta per tahun.

Baca Juga : Meski Rupiah Sempat Tembus Rp15 Ribu tapi Ekonomi Indonesia Tetap Stabil, Ini Rahasianya dan China pun Kalah!