Find Us On Social Media :

BPJS Kesehatan Tak Lagi 100% Gratis, Ini Rincian Biaya yang Harus Ditanggung Peserta Jika Berobat atau Dirawat

By Muflika Nur Fuaddah, Sabtu, 19 Januari 2019 | 08:28 WIB

Hanya Bisa Naik Kelas Satu Tingkat Jika Jalani Rawat Inap

Kebijakan baru dari Kemkes untuk BPJS Kesehatan ini juga mengatur kenaikan kelas rawat inap peserta hanya bisa satu tingkat.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf memaparkan, bagi peserta yang hendak meningkatkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif dalam permenkes tersebut tidak melarang peningkatan hak kelas rawat di rumah sakit.

Baca Juga : BPJS Kesehatan Tak Lagi 100% Gratis, Ini Rincian Biaya yang Harus Ditanggung Peserta Jika Berobat atau Dirawat

Meski demikian, ada konsekuensi pembayaran selisih biaya yang harus ditanggung oleh peserta JKN-KIS yang bersangkutan.

“Peningkatan kelas perawatan tersebut hanya dapat dilakukan satu tingkat lebih tinggi dari kelas yang menjadi hak kelas peserta. Pembayaran selisih biayanya dapat dilakukan secara mandiri oleh peserta, pemberi kerja, atau melalui asuransi kesehatan tambahan,” terang Iqbal di Kantornya, Jumat (18/1).

Lebih lanjut Iqbal menjelaskan, untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2 dan dari kelas 2 ke kelas 1, maka peserta harus membayar selisih biaya antara tarif INA CBG’s antar kelas.

Sementara untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 1 ke kelas di atasnya, seperti VIP, maka peserta harus membayar selisih biaya paling banyak 75% dari tarif INA CBG’s kelas 1.

Sedangkan untuk rawat jalan, peserta harus membayar biaya paket pelayanan rawat jalan eksekutif paling banyak Rp 400.000 untuk setiap episode rawat jalan.

"Sama halnya dengan aturan tentang urun biaya, fasilitas kesehatan juga harus memberi informasi kepada peserta atau keluarganya tentang biaya pelayanan yang ditanggung BPJS Kesehatan dan berapa selisih biaya yang harus ditanggung peserta. Baik peserta ataupun keluarganya juga harus menyatakan kesediaannya membayar selisih biaya sebelum mendapatkan pelayanan," kata Iqbal.

Baca Juga : Penelitian: Perempuan Paling Menyenangkan adalah Mereka yang Bertubuh Gemuk, Bukan yang Bertubuh Langsing Bak Model

Baca Juga : Salut, dengan Gaji Pas-pasan, Anggota Brimob Ini Berhasil Hidupi 79 Anak Yatim Selama Lebih dari 11 Tahun

 

(Ratih Waseso, Umi Kulsum)

Artikel ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Ini aturan terkait pengenaan urun biaya dan selisih BPJS Kesehatan", "BPJS Kesehatan dorong YLKI terlibat dalam penyusunan layanan kena urun", "BPJS Kesehatan tegaskan pengenaan urun biaya JKN KIS belum berlaku sekarang", "BPJS Kesehatan akui ada pengaruh urun biaya 10% dari peserta untuk tekan defisit", dan "Peserta BPJS Kesehatan hanya bisa naik kelas rawat inap satu tingkat".

Baca Juga : Ini Sanksi Penunggak Iuran BPJS Kesehatan: Tak Bisa Diperpanjang SIM, STNK, hingga Paspor!