Find Us On Social Media :

Pria Malaysia yang Memasukkan Kucing Hamil ke Dalam Pengering di Binatu Akhirnya Dipenjara 2 Tahun

By Adrie Saputra, Jumat, 18 Januari 2019 | 10:30 WIB

Intisari-Online.com - Pengadilan di Selayang, Malaysia, menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun kepada seorang sopir taksi karena menyebabkan kematian kucing hamil di sebuah binatu di Gombak pada bulan September tahun lalu.

Hakim Rasyihah Ghazali menjatuhkan hukuman setelah A. Mohanraj mengubah pembelaannya menjadi bersalah di pengadilan, Kamis (17/01/2019).

Hakim Rasyhihah memerintahkan hukuman penjara dilakukan sejak tanggal penangkapan Mohanraj pada 14 September 2018.

Pada bulan September tahun lalu, Mohanraj dan dua rekan lainnya, seorang teknisi SS Satthiya (26) dan pekerja kontrak, K Ganesh (41), diadili karena melakukan pelanggaran di Queen Self Service Laundry, Taman Gombak Ria, Gua Batu, Malaysia, antara pukul 12.54 hingga 1 pagi pada tanggal 11 September 2019.

Baca Juga : Tekan Tiga Titik Pada Tubuh Ini Selama Dua Menit, Nyeri Punggung yang Menyiksa Segera Sirna

Tuduhan, yang dapat dihukum berdasarkan Bagian 29 (1) dari Undang-Undang yang sama dan dibaca bersama dengan Bagian 34 dari KUHP, membawa denda maksimum 100.000 ringgit (Rp 344 juta) atau hukuman penjara hingga tiga tahun, atau keduanya.

Dilaporkan bahwa Satthiya telah menerima pemecatan, sementara Ganesha mempertahankan pembelaannya yang tidak bersalah.

Di pengadilan, Petugas Penuntut Departemen Veteriner Selangor, Roslan Mohd Isa, meminta pengadilan menjatuhkan hukuman berat, karena apa yang dilakukan terdakwa itu kejam.

"Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan penyiksaan terhadap hewan yang tak berdaya. Sikap ini tidak bisa diterima oleh masyarakat," katanya.

Baca Juga : Hubungan Putus-Nyambung? Tak Usah Dipertahankan karena Itu Hanya akan Menyiksa Anda