Find Us On Social Media :

Catat! Ini Daftar Hari Libur Nasional 2019, Ada 5 Harpitnas, Lo!

By Intisari Online, Rabu, 2 Januari 2019 | 09:15 WIB

Intisari-online.com - Pada 2019 bakal ada 20 hari libur dan 5 di antaranya menciptakan harpitnas (singkatan slang dari hari kejepit nasional).

Lebih sedikit dari jumlah hari libur 2018 yakni 21, namun lebih banyak dibandingkan dengan 2019 yakni 19 hari libur.

Putusan tersebut ditetapkan pemerintah melalui kesepakatan tiga menteri yakni Menag Lukman Hakim Saifuddin, Menaker Hanif Dhakiri, dan Menteri PANRB Syafruddin, di Jakarta, 2 November 2018.

Rinciannya adalah pada 2019 bakal ada 20 hari libur yang terdiri atas 16 hari libur nasional dan cuti bersama 4 hari.

Baca Juga : Mengapa Indonesia Memilih Hari Minggu Sebagai Hari Libur? Ini Sejarahnya!

Cuti Bersama Idul Fitri 1440 Hijriah ditetapkan pada 3, 4, dan 7 Juni (Senin, Selasa, dan Jumat).

Sedangkan Cuti Bersama Natal pada 24 Desember (Selasa).

Selengkapnya rincian Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2019 adalah sebagai berikut:

Baca Juga : Keji, Pemabuk di Maluku Ini Culik dan Perkosa Anak 2 Tahun saat Malam Tahun Baru

Baca Juga : Ternyata Beginilah Asal Muasal Perayaan 1 Januari dan Perayaan Tahun Baru Terjadi

Libur Nasional

- 1 Januari (Selasa): Tahun baru 2019

- 5 Februari (Selasa): Tahun baru Imlek 2570 Kongzili

- 7 Maret (Kamis): Hari raya Nyepi Tahun Baru Saka 1941

- 3 April (Rabu): Isra' Mi'raj

- 19 April (Jumat): Wafat Isa Al Masih

- 1 Mei (Rabu): Hari buruh internasional

- 19 Mei (Minggu): Hari raya Waisak 2563

- 30 Mei (Kamis): Kenaikan Isa Al Masih

- 1 Juni (Sabtu): Hari lahir Pancasila

- 5-6 Juni (Rabu-Kamis): Hari raya Idul Fitri 1440 H

- 11 Agustus (Minggu): Hari raya Idul Adha 1440 H

- 17 Agustus (Sabtu): Hari kemerdekaan RI

- 1 September (Minggu): Tahun baru Islam 1441 H

- 9 November (Sabtu): Maulid Nabi Muhammad SAW

- 25 Desember (Rabu): Hari raya Natal Cuti Bersama

- 3, 4 dan 7 Juni (Senin, Selasa, Jumat): Hari raya Idul Fitri 1440 H

- 24 Desember (Selasa): Hari raya Natal

Dari daftar hari libur setidaknya ada lima tanggal yang tergolong harpitnas.

Baca Juga : Inilah Daerah yang Paling Awal dan Paling Akhir Merayakan Tahun Baru