Find Us On Social Media :

Ingin Beli Kacamata Ditanggung BPJS Kesehatan? Catat Prosedurnya!

By Intisari Online, Jumat, 28 Desember 2018 | 14:51 WIB

Intisari-Online.com - Peserta BPJS Kesehatan bisa memanfaatkan fasilitas pembelian kacamata ditanggung BPJS Kesehatan.

Hanya perlu dicatat, fasilitas ini bentuknya subisidi, jadi tidak gratis 100 persen.

Untuk dapat menggunakan fasilitas ini, perlu memerhatikan 3 persyaratan penting.

Begini penjelasannya.

Baca Juga : Beredar Isu Pembatasan Waktu Pasien Bertemu dengan Dokter, Begini Klarifikasi BPJS Kesehatan

1. Harga kacamata

Karena layanan BPJS Kesehatan ini dalam bentuk subsidi, artinya jumlah dana yang akan diberikan untuk pembelian kacamata disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Besaran subsidinya disesuaikan dengan kelas kepesertaan yang dipilih oleh peserta yang bersangkutan.

Baca Juga : Layanan Kesehatan Ganti Kacamata oleh BPJS

a. Peserta kelas I sebesar Rp300.000

b. Peserta kelas II sebesar Rp200.000

c. Peserta kelas III sebesar Rp150.000

2. Waktu pembelian kacamata

Kacamata tidak bisa dibeli setiap waktu.

Pembelian kacamata menggunakan kartu BPJS Kesehatan hanya dapat dilakukan setiap 2 tahun sekali.

Itu artinya, jika ingin membeli kacamata lagi setelah menggunakan BPJS Kesehatan, harus menunggu 2 tahun yang akan datang.

Jika kurang dari 2 tahun, biayanya ditanggung sendiri.

3. Ukuran lensa

Setiap orang memiliki tingkat masalah yang berbeda terhadap gangguan pengelihatannya.

Baik itu rabun jauh maupun rabun dekat.

BPJS Kesehatan telah menetapkan aturan ukuran lensa yang ditanggung, yaitu:

a. Lensa spheris, minimal ukuran 0,5 dioptri

b. Lensa silindris, minimal 0,25 dioptri

Baca Juga : Bebek atau Kelinci? Gambar Ilusi Optik Ini akan Menjelaskan Bagaimana Otak Anda Menafsirkan Sesuatu

Berikut adalah langkah-langkah pengajuan pembelian kacamata dengan BPJS Kesehatan:

1. Datang ke Faskes 1 terlebih dahulu

Sistem berobat yang digunakan dalam BPJS Kesehatan yaitu Sistem Rujukan Berjenjang.

Terlebih dahulu Anda harus berobat ke Faskes 1.

Nantinya, kita akan mendapatkan surat rujukan dari faskes 1 tersebut ke dokter spesialis mata atau klinik terdekat yang telah ditentukan.

2. Kunjungi dokter spesialis mata

Setelah mendapatkan surat rujukan dari faskes 1, selanjutnya pergi ke dokter spesialis mata atau klinik yang telah ditunjuk BPJS Kesehatan.

Kita dapat melakukan pemeriksaan mata dan juga meminta resep untuk membeli kacamata.

3. Melegalisir resep dokter

Setelah dokter memberikan resep kacamata, selanjutnya Anda wajib melegalisir resep tersebut agar bisa digunakan.

Bisa dilakukan dengan cara mendatangi loket BPJS Kesehatan terdekat dan meminta legalisir (tanda cap) untuk resep itu kepada petugas di sana.

4. Datangi toko optik terdekat

Jika telah mendapatkan resep yang dilegalisir, Anda  bisa pergi ke toko optik terdekat.

Pilih toko optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Setelah itu, lakukan pembelian kacamata yang dibutuhkan.

Penting diingat, untuk proses pembelian ini, jangan lupa Anda wajib membawa fotokopi dan data asli KTP dan kartu BPJS Kesehatan.

Untuk informasi lebih detil, bisa kunjungi website resmi BPJS Kesehatan di bpjs-kesehatan.go.id.

Baca Juga : Penting! Inilah Kategori Gawat Darurat Versi BPJS Kesehatan

Artikel ini pernah tayang di Nakita.id dengan judul: "Beli Kacamata Bisa 'Gratis' dengan BPJS Kesehatan, Catat Caranya Moms!".