Find Us On Social Media :

Ingin Beli Kacamata Ditanggung BPJS Kesehatan? Catat Prosedurnya!

By Intisari Online, Jumat, 28 Desember 2018 | 14:51 WIB

Intisari-Online.com - Peserta BPJS Kesehatan bisa memanfaatkan fasilitas pembelian kacamata ditanggung BPJS Kesehatan.

Hanya perlu dicatat, fasilitas ini bentuknya subisidi, jadi tidak gratis 100 persen.

Untuk dapat menggunakan fasilitas ini, perlu memerhatikan 3 persyaratan penting.

Begini penjelasannya.

Baca Juga : Beredar Isu Pembatasan Waktu Pasien Bertemu dengan Dokter, Begini Klarifikasi BPJS Kesehatan

1. Harga kacamata

Karena layanan BPJS Kesehatan ini dalam bentuk subsidi, artinya jumlah dana yang akan diberikan untuk pembelian kacamata disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Besaran subsidinya disesuaikan dengan kelas kepesertaan yang dipilih oleh peserta yang bersangkutan.

Baca Juga : Layanan Kesehatan Ganti Kacamata oleh BPJS

a. Peserta kelas I sebesar Rp300.000

b. Peserta kelas II sebesar Rp200.000

c. Peserta kelas III sebesar Rp150.000

2. Waktu pembelian kacamata