Ketika Seorang Tahanan Menikahi Pujaan Hatinya di Penjara, Penuh Air Mata!

Mentari DP

Penulis

EI merupakan tersangka kasus narkotika. Ia tak henti-hentinya menangis hingga sang ibu memeluknya.

Intisari-Online.com – Pernah mendengar kalimat ini, ‘menikah itu artinya menemani dalam senang dan duka’.

Artinya pernikahan tersebut artinya kita bersedia selalu bersama dalam berbagai keadaan. Baik bahagia, duka, hingga kesedihan.

Dan kisah di bawah ini bisa menjadi contoh dari kalimat di atas.

Pemuda berinisial EI (21) langsung mencium kaki ibunya usai menikahi AS (20) di Masjid Salamul Qudus, Polres Cirebon, Jawa Barat, Minggu siang (16/12/2018).

Baca Juga : Inilah 6 Pernikahan Mewah 2018, 2 di Antaranya dari Indonesia!

EI merupakan tersangka kasus narkotika. Ia tak henti-hentinya menangis hingga sang ibu memeluknya.

“Semoga menjadi pelajaran dan menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” kata Nety, ibu kandung EI.

Nety bercerita, EI dan AS sudah berencana melangsungkan pernikahan pada 24 Desember mendatang. Namun karena berbagai hal, pernihakan dimajukan.

EI dan AS menikah di depan petugas KUA serta disaksikan sejumlah keluarga kedua belah pihak.

Mereka mengikuti prosesi pernikahan, tak sedikit yang menangis saat tersangka EI membacakan janji nikah.

EI ditangkap petugas pada 18 November lalu di kawasan Mundu, pesisir Cirebon.

Baca Juga : Bagaimana Cara Anda Memegang Ponsel? Jawabannya Bisa Ungkap Kepribadian Kita Lho!

Dia kedapatan membawa satu bungkus plastik berisi kristal yang diduga merupakan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,32 gram.

EI melanggar Pasal 112 ayat 1 jo 114 ayat 1 UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

IPDA Kuswadi, Kanit Tahti Polres Cirebon menyampaikan pernikahan itu berdasarkan permohonan dari keluarga tersangka dan tembusan perangkat desa setempat.

Kapolres Cirebon mengizinkan dengan alasan untuk memenuhi hak sipil kedua belah pihak.

“Pernikahan ini dilaksanakan berdasarkan permohonan dari pada keluarga tahanan dan dikuatkan dengan perangkat desa,” kata Kuswadi di lokasi.

“Kapolres Cirebon mengizinkan dengan alasan memenuhi hak-hak sipilnya dengan syarat mengikuti tata tertib yang ada.”

Kasus penanganan EI masih dalam kelengkapan berkas dan pemeriksaan.

Kasus itu akan dilimpahkan kepada pihak kejaksaan dalam waktu dekat. EI terancam hukuman maksimal 20 tahun, dan minimal 5 tahun penjara. (Muhamad Syahri Romdhon)

(Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Seorang Tahanan Narkoba di Cirebon Menikah di Rumah Tahanan”)

Baca Juga : Lakukan Yoga Otak 3 Menit Saja Tiap Hari dan Rasakan Manfaat Luar Biasanya!

Artikel Terkait