Find Us On Social Media :

Seorang Mahasiswa Dilempar dengan Disertasi Setebal 250 Halaman oleh Rektor, Salahnya Apa?

By Adrie Saputra, Senin, 10 Desember 2018 | 18:15 WIB

"Kalau saya tidak cabut laporan, saya tidak bisa maju seminar. Ini kan sudah intervensi," sambungnya.

Menurut Komala, harusnya dari akhir Juli, Agustus, September, Oktober dan November sudah dua kali seminar dan semuanya sudah selesai.

" Disertasi sudah ACC. Tiga pembimbing sudah oke. Jadi tinggal tanda tangan dari dia (rektor). Dia kan penguji keempat dari tujuh orang penguji," tambah Komala.

"Jadi atas kejadian itulah saya lapor ke Polda Riau. Selain itu saya juga lapor ke Ombudsman Riau," tutupnya.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto membenarkan adanya laporan atas nama Komala Sari tersebut.

"Iya, ada. Masih didalami," jawab Sunarto pada Kompas.com, Minggu.

Dia menambahkan, kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Riau.

Sementara itu, terlapor rektor MR saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, belum menjawab. (Idon Tanjung)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahasiswa di Pekanbaru Dilempar dengan Disertasi, Rektor Dipolisikan"