Find Us On Social Media :

Seorang Mahasiswa Dilempar dengan Disertasi Setebal 250 Halaman oleh Rektor, Salahnya Apa?

By Adrie Saputra, Senin, 10 Desember 2018 | 18:15 WIB

Intisari-Online.com - Komala Sari (35) seorang mahasiswa yang mengambil program doktor bidang Ilmu Lingkungan di Universitas Riau (Unri) mendapat perbuatan yang tidak menyenangkan dari salah satu penguji berinisial MR.

MR merupakan rektor di salah satu universitas di Pekanbaru, Riau.

Korban pun melaporkan rektor tersebut ke Polda Riau.

Saat dikonfirmasi, Minggu (9/12/2018), Komala mengatakan, oknum rektor tersebut melemparnya dengan disertasi milik Komala.

Baca Juga : Demi Mendapat Utang, Ratusan Mahasiswa China Rela Serahkan Foto Bugil, Untuk Apa?

"Kejadiannya pada hari Senin 1 Oktober 2018. Lalu saya buat laporan ke Polda Riau tiga hari setelah kejadian, Rabu 3 Oktober 2018," ungkap Komala.

Dia menyebutkan, terlapor melemparkan disertasi yang tebalnya 250 halaman lebih itu, mengenai lengan korban.

Lantas, korban yang juga sebagai dosen ini akhirnya tidak terima.

"Sempat saya diamkan sejenak. Tapi enggak enak juga rasanya diperlakukan seperti itu. Makanya saja lapor (polisi) saja," akui Komala.

Korban melaporkan MR ke Polda Riau dengan tuduhan tindak penganiayaan dan atau penghinaan seperti yang diatur dalam Pasal 315 atau Pasal 352 KUHP.

Komala menceritakan, kasus itu bermula saat korban datang menemui rektor MR ke ruangannya sekitar pukul 13.30 WIB.

"Saya datang menemui dia (rektor) di Universitas Islam Riau (Umri) meminta tanda tangan untuk maju seminar doktor. Dia penguji keempat saya," kata Komala.

Dalam pertemuan itu, lanjut dia, membicarakan soal kontrak kerja sama, yang berujung terjadi perdebatan.

Baca Juga : Memohon Bantuan pada Orang-orang Setelah Diserang Perampok, Dua Mahasiswa Ini Malah Diusir