Ngeri, KNKT Pastikan Lion Air PK-LQP Sudah Tak Layak Terbang Sejak Penerbangan Denpasar-Jakarta

Ade Sulaeman

Penulis

Komite Nasional Keselamatan Transportasi menyatakan, pesawat Lion Air PK-LQP sudah tidak layak terbang saat menempuh rute dari Denpasar ke Jakarta.

Intisari-Online.com -Komite Nasional Keselamatan Transportasi menyatakan, pesawat Lion Air PK-LQP sudah tidak layak terbang saat menempuh rute dari Denpasar ke Jakarta, 28 Oktober 2019.

Hal ini diketahui KNKT setelah mengecek black box pesawat.

"Menurut pandangan kami yang terjadi itu pesawat sudah tidak layak terbang," kata Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan KNKT Nurcahyo Utomo saat merilis temuan awal jatuhnya pesawat, di Kantor KNKT, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (28/11/2018).

Nurcahyo menjelaskan, Flight Data Recorder (FDR) mencatat adanya stick shaker aktif sesaat sebelum penerbangan hingga selama penerbangan.

Baca Juga : Identifikasi Korban Lion Air JT 610 Resmi Dihentikan, Ini Nasib 64 Korban Tak Teridentifikasi dan Soal Santunan

Pada ketinggian sekitar 400 kaki, pilot menyadari adanya peringatan kecepatan berubah-ubah pada primary flight display (PFD).

Hidung pesawat PK-LQP mengalami penurunan secara otomatis. Karena penurunan otomatis itu, kopilot kemudian mengambil alih penerbangan secara manual sampai dengan mendarat.

"Menurut pendapat kami, Seharusnya penerbangan itu tidak dilanjutkan," kata Nurcahyo.

Baca Juga : Lion Air Terlanjur Pesan Ratusan Pesawat Boeing, Bagaimana Nasibnya Kini?

Pesawat Lion Air PK-LQP mendarat di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta sekitar pukul 22.56 WIB, setelah terbang selama 1 jam 36 menit.

Setelah pesawat parkir, pilot melaporkan permasalahan pesawat udara kepada teknisi.

Besok paginya, pesawat dengan jenis Boeing 737-8 (MAX) itu kembali diterbangkan dari Jakarta- Pangkal Pinang dengan nomor JT 610.

Baca Juga : Dua Dokter Muda Ini Jadi Korban Lion Air JT 610, Dua Firma Hukum di AS Sepakat Gugat Boeing, Ada Apa?

Pesawat yang membawa sekitar 189 penumpang dan kru ini lalu jatuh di perairan Karawang sekitar 13 menit setelah lepas landas.

Nurcahyo mengatakan, temuan yang disampaikan KNKT hari ini merupakan laporan awal, yakni laporan yang didapat setelah 30 hari usai kejadian kecelakaan. Laporan ini bukan merupakan kesimpulan tentang kecelakaan.

"Jadi ini adalah mengenai fakta, di dalamnya tidak ada analisa dan kesimpulan, karena faktanya belum semuanya terkumpul," kata dia.

Baca Juga : AC Mati Tepat saat akan Berangkat, Lion Air Terpaksa Minta Penumpang Turun dari Pesawat

(Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KNKT: Lion Air PK-LQP Tak Layak Terbang Saat Tempuh Denpasar-Jakarta".