Find Us On Social Media :

Bidik Data Harta Warisan, Ditjen Pajak Wajibkan Rekening Orang Meninggal Dilaporkan

By Ade Sulaeman, Kamis, 15 Maret 2018 | 17:45 WIB

Dalam pelaksanaannya, salah satu ahli waris bertindak mengurusi harta tersebut, termasuk pajaknya.

(Baca juga: Dari Bertukar Istri Hingga Membunuh Anak, Inilah 10 Hal Mengerikan Dalam Kehidupan Seksual Orang Eskimo)

"Ditjen Pajak tak mungkin berkomunikasi dengan orang yang sudah meninggal terkait kewajiban perpajakan yang mungkin timbul dari harta-harta yang ditinggalkannya," jelas Hestu.

Meski begitu, Hestu belum memaparkan potensi keuntungan pajak atas kebijakan ini.

Yang pasti,  Ditjen Pajak berharap, pelaporan data nasabah akan menjadi modal utama untuk menggenjot penerimaan pajak, setelah pada tahun lalu mengandalkan program tax amnesty.

Kepala Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Fiscal Research B. Bawono Kristiaji  mengatakan, revisi PMK ini juga mencakup standar ketersediaan informasi atas beneficial ownership.

Standar ini menjadi cara melawan praktik peyembunyikan identitas pengendali rekening keuangan.

PMK ini juga menjadi upaya memenuhi persyaratan pelaksanaan AEOI, sesuai format Common Reporting Standard (CRS) untuk pertukaran informasi antarnegara. (Ghina Ghaliya Quddus)

(Baca juga: Aneh, Uang Tabungan Milik Sejumlah Nasabah BRI Berkurang Secara Misterius)

Artikel ini sudah tayang di kontan.co.id dengan judul “Ditjen Pajak membidik data harta warisan