Find Us On Social Media :

Bidik Data Harta Warisan, Ditjen Pajak Wajibkan Rekening Orang Meninggal Dilaporkan

By Ade Sulaeman, Kamis, 15 Maret 2018 | 17:45 WIB

Intisari-Online.com - Pemerintah sepertinya masih akan terus memperluas kebijakan pelaporan data keuangan nasabah untuk kepentingan perpajakan.

Terkini, perluasan kewajiban itu tak hanya berlaku ke instansi atau lembaga keuangan, namun wajib pajak perorangan.

Bahkan, harta warisan kini juga menjadi sasaran.

Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19/PMK.03/2018 tentang perubahan kedua atas PMK Nomor 70/PMK.03/2017, aturan ini membeberkan petunjuk teknis akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

(Baca juga: Setelah Berjam-jam Bedah Tengkorak, Dokter Ini Baru Sadar Telah Operasi Pasien yang Salah)

Aturan yang berlaku sejak diundangkan yakni 19 Februari 2018 itu, mengubah sejumlah ketentuan.

Salah satunya di Pasal 7 ayat 3. Jika aturan sebelumnya, pasal ini hanya mencantumkan kewajiban pelaporan data nasabah dari wajib pajak perorangan.

Dalam aturan baru, data warisan milik wajib pajak pribadi juga harus dilaporkan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Bahkan, hal itu berlaku bagi warisan yang belum terbagi, jika pemilik harta sudah meninggal.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, menjelaskan, dalam Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh), warisan yang belum terbagi merupakan subjek pajak pribadi.

"UU Nomor 9 Tahun 2017 mengamanatkan lembaga keuangan juga wajib melaporkan aset keuangan (saldo rekening) atas wajib pajak orang perorangan warisan yang belum terbagi," jelas Hestu, Senin (26/2).

Menurutnya, selama ini warisan yang belum terbagi juga tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).