Find Us On Social Media :

Mau Lapor SPT Online tapi Lupa EFIN? Jangan Panik, Ini Cara Mudah Dapatkan EFIN Pajak!

By Aulia Dian Permata, Sabtu, 10 Maret 2018 | 10:00 WIB

Intisari-Online.com - Batas akhir pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi ditetapkan 31 Maret 2018, sedangkan untuk WP Badan Usaha 30 April 2018.

Anda sebaiknya tidak terlambat dalam melaporkannya, atau Anda akan dikenai denda.

Namun, Anda bisa melaporkan SPT Anda melalui jalur online sehingga lebih mudah dan tidak perlu datang ke kantor pajak.

Untuk melaporkan SPT Online, Anda perlu mempunyai EFIN (Electronic Filling Identification Number) yang pernah diberikan oleh petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.

(Baca Juga: )

Dulu saat Anda akan melapor pertama kali, sudah pasti Anda meminta EFIN ke KPP. Bagaimana jika Anda lupa EFIN tapi terlalu sibuk untuk datang ke KPP?

Berikut beberapa cara yang bisa Anda lakukan jika lupa EFIN :

1. Chatting dengan agen Chat Pajak.

- Bukalah situs - Klik logo chat pajak di bagian kanan bawah situs. - Lalu tanyakan EFIN Anda pada petugas chat yang sedang online.

(Baca Juga:)

2 Mention akun Twitter @kring_pajak

- Tanyakan EFIN Anda dengan cuitan pada akun Twitter tersebut. - Tunggu saja, admin @kring_pajak akan membalas pertanyaan Anda.

3. Bongkar berkas perpajakan Anda, siapa tahu kertas EFIN Anda terselip di berkas itu.