Penulis
Intisari-Online.com - Seorang warga bernama Rohayani (50), melayangkan somasi terhadap PT Djarum Tbk dan PT Gudang Garam Tbk.
Namun kedua perusahaan rokok itu mengaku belum mendapatkan somasi yang dilayangkan Rohayani dengan dua pengacaranya Todung Mulya Lubis dan Azas Tigor Nainggolan.
"Belum, kita belum terima somasinya, saya malah baru tahu dari mas," kata Communication Manager Djarum Budi Darmawan seperti dilansir Kontan, Jumat (8/3/2018).
Hal serupa juga dikatakan oleh Corporate Secretary PT Gudang Garam Tbk Irwan Tricahyono.
(Baca juga: Terkena Serangan Jantung saat Sendirian, Cara Pria Ini Selamatkan Nyawa Disebut 'Sangat Jenius')
"Saya belum dengar ada somasi malah. Dan sekarang juga posisi lagi di Kediri. Saya no comment dulu," katanya.
Lantaran mengaku belum menerima somasi tersebut, baik Budi maupun Irwan satu suara untuk tak memberi komentar lebih lanjut.
"Saya belum bisa kasih komentar karena memang belum diterima somasinya," ucap Budi.
Sebelumnya, Todung bersama Tigor melayangkan somasi penggantian rugi atas Rohayani kepada Djarum dan Gudang Garam.
Sebab Rohayani menjadi kecanduan dan memiliki penyakit akibat mengonsumsi rokok milik dua produsen tersebut.
"Sekarang paru-paru saya sudah kena, selain itu saya juga batuk-batuk berdahak," kata Rohayani dalam jumpa pers di Equity Tower.
Todung mengaku telah mengirim somasi pada 19 Februari lalu.
Namun diakuinya, ia baru menerima laporan bahwa somasi telah diterima kedua perusahaan tersebut pada awal Maret.
(Baca juga: Bukannya Bikin Ngeri, 'Mayat' dalam Selokan Hitam Penuh Sampah Ini Malah Bikin Orang Tertawa)
Dalam tuntutannya, Todung dan Azas meminta kedua perusahaan mengganti kerugian yang diderita Rohayani.
Gudang Garam diminta membayar Rp178.074.000 sebagai ganti rugi uang yang dihabiskan Rohayani untuk membeli produk Gudang Garam, dan santunan senilai Rp500 miliar.
Sementara PT Djarum diminta membayar Rp293.068.000 sebagai ganti rugi, ditambah santunan senilai Rp500 miliar.
Selain itu, ada satu alokasi lagi yang dituntut kepada dua perusahaan tersebut sebagai biaya perawatan kesehatan Rohayani.
"Untuk biaya kesehatan nanti masih akan kita hitung terlebih dahulu," kata Todung dalam kesempatan yang sama.
Tigor mengatakan, pihaknya akan menunggu selama tujuh hari untuk menunggu kedua perusahaan tersebut menunaikan somasi yang dilayangkan.
"Jika tak dilaksanakan, ada kemungkinan kita akan membawanya ke ranah hukum," kata dia. (Anggar Septiadi)
(Baca juga: Ponsel Berisi Ratusan Foto Selfie dengan Korban Pembunuhan Ini Ternyata Milik Sepasang Kanibal!)
Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul Djarum dan Gudang Garam mengaku belum mengetahui perihal somasi dari konsumen