Find Us On Social Media :

Perhatian untuk Para Ahli Waris, Rekening Milik Orang yang Sudah Mati Juga Wajib Dilaporkan ke Ditjen Pajak

By Moh Habib Asyhad, Jumat, 2 Maret 2018 | 09:00 WIB

Intisari-Online.com - Ini harap menjadi perhatian bagi para ahli waris.

Kementerian Keuangan, melalui Direktorat Jenderal Pajak ( Ditjen Pajak/DJP), mewajibkan lembaga jasa keuangan untuk melaporkan rekening milik Wajib Pajak (WP) yang sudah meninggal dunia atau rekening warisan.

Hal itu dilakukan untuk pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan yang berdasarkan pada pasal 7 ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2018 sebagai pengganti PMK Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. 

(Baca juga: Catat! Aturan Baru yang Wajid Diketahui Wajib Pajak Jika Tidak Ingin Kena Sanksi)

Dalam aturan tersebut disebutkan, “Orang pribadi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan (a) setiap orang pribadi yang merupakan subjek pajak dalam negeri dari yurisdiksi tujuan pelaporan; atau (b) warisan yang belum terbagi dari orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang sudah meninggal,” seperti dikutip Kompas.com.

Jika mengacu pada aturan sebelumnya hanya mencakup subjek pajak dalam negeri dari yurisdiksi tujuan pelaporan, saat ini kewajiban (pelaporan) itu termasuk rekening atau warisan yang belum terbagi dari orang pribadi yang sudah meninggal.

Adapun pelaporan data rekening pribadi yang diserahkan harus memiliki saldo minimal Rp1 miliar dan paling lambat diserahkan 30 April 2018 mendatang.

Rekening Nasabah

Seperti diketahui, pemerintah mewajibkan lembaga jasa keuangan agar melaporkan rekening nasabah dengan saldo minimal Rp1 miliar kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sebagai tindak lanjut keterbukaan informasi keuangan.

(Baca juga: Ibu yang Berduka Ini ‘Hidupkan’ Kembali Putranya Yang Sudah Meninggal Dengan Inseminasi Buatan)

Pemerintah juga menyampaikan, pelaporan informasi keuangan bukan berarti pemerintah akan memajaki lagi saldo rekening masyarakat.

Sebab bila saldo itu berasal dari penghasilan rutin maka pasti sudah dipotong Pajak Penghasilan (PPh).

“Ini bukan berarti kalau mereka saldo dilaporkan otomatis jadi obyek pajak. Karena kami kumpulkan data ini dalam rangka untuk perbaiki data basis pajak kami,” ucap Menteri Keuangan Sri Mulyani.

(Artikel ini sebelumnya tayan di Kompas.com, berita lengkapnya di sini)