Find Us On Social Media :

Viral Larangan Dengarkan Musik saat Berkendara: Benarkah Dengarkan Musik Bisa Jadi Penyebab Kecelakaan?

By Ade Sulaeman, Kamis, 1 Maret 2018 | 18:00 WIB

Intisari-Online.com - Pernyataan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto bahwa ternyata salah satu kebiasaan paling umum pengendara digolongkan sebagai pelanggaran pidana menjadi perbincangan di dunia maya.

Kebiasaan yang dimaksud adalah mendengarkan musik sambil mengemudi.

"Merokok, mendengarkan radio atau musik atau televisi (untuk pengguna roda empat) melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 junto Pasal 283 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Budiyanto ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (1/3/2018).

Aturannya sama dengan larangan menggunakan ponsel saat berkendara atau berkendara di bawah pengaruh minuman beralkohol.

(Baca juga: Waspadalah! Merokok di Mobil Sangat Berbahaya Meski Jendelanya Dibuka)

Berikut ini isi Pasal 106 ayat (1) yang dimaksud:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Sementara itu, untuk sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran pada pasal tersebut tercantum pada pasal 283, yaitu:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Benarkah mendengarkan musik saat berkendara bisa menyebabkan kecelakaan?

Pernyataan ini tentu saja menjadi perbincangan hangat para pengemudi kendaraan di Indonesia.

Sebab, berkendara sambil mendengarkan musik bisa disebut merupakan salah satu kebiasaan paling umum pengendara.