Find Us On Social Media :

Biaya Pengesahan STNK Dihapus, Benarkah Kementerian Keuangan yang Paling Kena Dampaknya?

By Moh Habib Asyhad, Kamis, 22 Februari 2018 | 11:45 WIB

Intisari-Online.com - Biaya pengesahan Surat tanda Nomor Kendaraan (STNK) telah dihapus oleh Mahkamah Agung (MA).

Penghapusan ini tertera dalam lampiran No E Angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara.

Merujuk Pasal 73 Ayat (5) UU No 30, pengesahan atau fotokopi yang dilakukan badan atau pejabat pemerintah tidak boleh dikenakan biaya alias gratis.

Menanggapi hal ini, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama menyebut, pihaknya tak dapat serta-merta menghapus biaya pengesahan STNK tanpa arahan pemerintah.

(Baca juga: Pemiliki Mobil Baru Wajib Tahu: Benarkah SPPKB Bisa Mengganti STNK saat Ditilang?)

“Nah, nantinya pemerintah akan mengambil langkah dari keputusan MA tersebut, apakah pemerintah nanti akan mencabut atau akan merevisi," ujar Bayu saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/2).

Sehubungan dengan hal tersebut, lanjutnya, hingga hari ini penarikan biaya pengesahan STNK masih dilakukan.

Jika arahan pemerintah sudah diterima, pihaknya akan menginformasikan kepada masyarakat.

“Karena ini sifatnya nasional, Polda Metro tidak langsung dapat melakukan langkah, tetapi harus ada arahan pemerintah, lalu ada instruksi tingkat pusat, yaitu dari Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri,” katanya.

Gugatan uji materi terhadap Lampiran No E Angka 1 dan 2 PP No 60 ini diajukan Noval Ibrohim Salim, warga Pamekasan, Jawa Timur.

Dalam pertimbangan putusan pembatalan aturan tersebut, MA menyatakan bahwa pengenaan pungutan pengesahan STNK bertentangan dengan Pasal 73 Ayat (5) UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

(Baca juga: Jembatan Ini Mirip Roller Coster, Bisa Bikin Pengendara Senam Jantung)

Bayu juga menyebut, Kementerian Keuangan-lah yang akan terkena imbas jika penarikan biaya pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dihapuskan.