Penulis
Intisari-Online.com - Kelompok-kelompok keagamaan dan sejumlah tokoh Islam dan Yahudi mengecam keras rancangan undang-undang tentang pelarangan khitan atau sunat bagi anak laki-laki.
Isi RUU ini antara lain menyebutkan 'siapa pun yang memotong sebagian atau seluruh dari alat vital anak laki-laki bukan berdasarkan pertimbangan medis' bisa dijatuhi hukuman enam tahun penjara.
Para penyusun RUU beralasan bahwa 'khitan terhadap anak laki-laki adalah pelanggaran terhadap hak-hak anak'.
Salah satu anggota parlemen Islandia yang mengajukan RUU ini, Silja Dogg Gunnarsdottir dari Partai Progresif, mengatakan, "Ini semata-mata soal hak anak, bukan tentang kebebasan beragama atau berkeyakinan."
(Baca juga: Skandal Seks Sepanjang Sejarah, Bahkan Ada yang Dilakukan secara Berjamaah)
"Setiap orang punya hak beragama, tapi hak-hak anak berada di atas hak beragama," imbuhnya.
Imam Ahmad Seddeeq, pengurus Pusat Kebudayaan Islam Islandia tidak sependapat dengan pandangan Gunnarsdottir, dengan mengatakan bahwa khitan adalah bagian dari keyakinan umat Islam.
Ia menjelaskan bahwa is RUU telah bersinggungan dengan ajaran Islam.
"Saya yakin RUU bertentangan dengan kebebasan beragama," kata Seddeeq.
Komunitas Yahudi di Islandia sudah mengeluarkan pernyataan untuk mengecam rencana sejumlah anggota parlemen.
Surat terbuka yang mereka edarkan menyebutkan rencana pelarangan khitan 'sama saja dengan menyerang ajaran Yahudi'.
Tokoh Katolik juga protes
Keberatan tidak hanya datang dari komunitas Islam dan Yahudi.
Uskup Reykjavik, Agnes M. Siguroardottir, memperingatkan jika RUU pelarangan khitan lolos menjadi UU, warga Muslim dan Yahudi di Islandia 'bisa merasa dipinggirkan'.
"Bahayanya adalah jika RUU berubah menjadi peraturan resmi, orang-orang Islam dan Yahudi akan merasa bahwa agama mereka dikriminalkan," kata Uskup Siguroardottir.
"Kita semua harus menghindari bentuk-bentuk ekstremisme seperti ini," tambahnya.
Islandia akan menjadi negara pertama di Eropa yang melarang khitan anak laki-laki jika parlemen menyetujui RUU ini.
Islandia menyetujui UU pelarangan khitan bagi anak perempuan pada 2005 dan para pendukung UU ini mengatakan sudah semestinya praktik khitan bagi anak laki-laki juga dilarang.
Organisasi Yahudi di Inggris mengatakan argumen yang menyamakan antara khitan anak laki-laki dan perempuan tak bisa diterima.
Mereka mengatakan berbagai kajian menunjukkan 'tidak ada efek negatif jangka panjang bagi anak laki-laki yang dikhitan'.
Saat ini semua negara di Eropa membolehkan khitan bagi anak laki-laki.
(Baca juga: HIV Belum Ada Apa-apanya, Ini 10 Virus Paling Mematikan di Dunia)
Artikel ini sudah tayang di tribunnews.com dengan judul “Negara di Eropa ingin larang sunat untuk anak laki-laki; tokoh Islam, Yahudi dan Katolik protes”